BPJS Kesehatan Kelas 3 Apakah Gratis? Cek Rincian Iurannya Berikut Ini

By Amelia Pertamasari, Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:25 WIB
Simak penjelasan BPJS Kesehatan Kelas 3 apakah gratis dan rincian lengkap iurannya. ()

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1 menjadi yang termahal.

Tarif tersebut tentu berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2 dan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Adapun ketentuan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

1. 4 persen dibayar oleh pemberi kerja2. 1 persen dibayar oleh peserta

Sementara itu, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Adapun iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

1. 4 persen dibayar oleh pemberi kerja2. 1 persen dibayar oleh peserta

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU tersebut dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Langsung Dari BPJS Kesehatan, Begini Cara Pakai BPJS Gratis untuk Bersihkan Karang Gigi, Tidak Keluar Uang Sepeserpun Asal Ikuti Cara Ini