BPJS Kesehatan Kelas 3 Apakah Gratis? Cek Rincian Iurannya Berikut Ini

By Amelia Pertamasari, Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:25 WIB
Simak penjelasan BPJS Kesehatan Kelas 3 apakah gratis dan rincian lengkap iurannya. ()

Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI.

Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:

Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.

Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan.

"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI:

- Pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Baca Juga: Bikin Shock yang Pakai BPJS! Kelas BPJS Bakal Digabung Mulai Bulan Depan, Ingin Layanan Lebih Harus Pakai Asuransi Tambahan

- Kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Masyarakat juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI.

Penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.

Kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.

Verifikasi dan validasi penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Apakah BPJS Kelas 3 Gratis? Simak Ulasannya Berikut Sesuai Regulasi Pemerintah