Cara Berobat dengan BPJS Gratis Saat di Luar Kota atau Bukan di Domisili
Mengutip dari laporbpjs.com, seperti yang sudah kita ketahui, sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan BAB VII Bagian Kesatu Prosedur Pelayanan Kesehatan Pasal 29 dan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional BAB IV Pelayanan Bagi peserta Bagian kedua prosedur pelayanan kesehatan, pada Pasal 14 ayat 2 dijelaskan tentang “Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat pertama peserta BPJS terdaftar".
Ini menjunjukkan bahwa BPJS kesehatan memiliki prosedur pelayanan dengan menggunakan sistem berjenjang.
Sehingga ketika kita ingin berobat dengan menggunakan layanan BPJS maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1, seperti puskesmas, poliklinik, praktek dokter, dokter gigi atau rumah sakit tipe D yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal atau masih berada satu wilayah dengan kantor BPJS kamu mendaftar.
Nah, lalu bagaimana dengan penggunaan BPJS di luar Faskes tingkat 1 di kota asal?
Ternyata Anda tetap bisa menggunakan layanan BPJS ini meski sedang berada di luar kota atau di luar provinsi.
Ada 2 kategori BPJS yang bisa digunakan di luar kota, yaitu layanan BPJS pada saat digunakan untuk berobat jalan dan penggunaan BPJS pada saat peserta dalam kondisi gawat darurat.
1. BPJS untuk pasien rawat jalan
Jika peserta BPJS sedang membutuhkan layanan BPJS Kesehatan tapi tidak dalam kondisi gawat darurat, maka bisa dilakukan berobat rawat jalan di luar kota.
Peserta BPJS yang sedang berada diluar kota atau provinsi karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin dan memerlukan layanan kesehatan, peserta BPJS bisa mengakses Faskes tingkat 1 seperti di puskesmas, dokter, klinik) terdekat di daerah tersebut.
Peserta BPJS Kesehatan hanya bisa melakukan hal ini hanya untuk satu kali layanan.
Baca Juga: Melahirkan dengan Metode Caesar ERACS Bisa Ditanggung BPJS, Cek Syarat dan Caranya