SajianSedap.com - Cara berobat dengan BPJS gratis saat di luar kota atau bukan di domisili banyak menjadi pertanyaan.
Sebab banyak orang belum banyak mendapat info cara berobat dengan BPJS gratis saat di luar kota atau bukan di domisili.
Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota juga simpan siur tentang biaya yang perlu dikeluarkan akan di-cover oleh BPJS sepenuhnya atau tidak.
Sebagaimana kita tahu, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN KIS.
Itu meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.
Program ini menjangkau jaminan kesehatan setiap peserta yang terdaftar di wilayah atau daerah manapun di Indonesia.
Namun, peserta BPJS Kesehatan hanya bisa menggunakan untuk berobat pada Faskes yang sudah didaftarkan di domisili atau tempat tinggal.
Lalu bagaimana jika sedang berada di luar kota dan membutuhkan untuk berobat ke dokter atau ke rumah sakit?
Apakah bisa tetap berobat menggunakan BPJS gratis di luar kota yang tidak terdaftar di BPJS Kesehatan?
Untuk lebih jelasnya soal pertanyaan ini, Anda bisa menyimak artikel ini hingga habis, yang khusus membahas tentang cara berobat dengan BPJS gratis saat di luar kota atau bukan di domisili.
Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!
Baca Juga: Ketentuan Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Berapa Lama Dirawat?
Cara Berobat dengan BPJS Gratis Saat di Luar Kota atau Bukan di Domisili
Mengutip dari laporbpjs.com, seperti yang sudah kita ketahui, sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan BAB VII Bagian Kesatu Prosedur Pelayanan Kesehatan Pasal 29 dan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional BAB IV Pelayanan Bagi peserta Bagian kedua prosedur pelayanan kesehatan, pada Pasal 14 ayat 2 dijelaskan tentang “Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat pertama peserta BPJS terdaftar".
Ini menjunjukkan bahwa BPJS kesehatan memiliki prosedur pelayanan dengan menggunakan sistem berjenjang.
Sehingga ketika kita ingin berobat dengan menggunakan layanan BPJS maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1, seperti puskesmas, poliklinik, praktek dokter, dokter gigi atau rumah sakit tipe D yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal atau masih berada satu wilayah dengan kantor BPJS kamu mendaftar.
Nah, lalu bagaimana dengan penggunaan BPJS di luar Faskes tingkat 1 di kota asal?
Ternyata Anda tetap bisa menggunakan layanan BPJS ini meski sedang berada di luar kota atau di luar provinsi.
Ada 2 kategori BPJS yang bisa digunakan di luar kota, yaitu layanan BPJS pada saat digunakan untuk berobat jalan dan penggunaan BPJS pada saat peserta dalam kondisi gawat darurat.
1. BPJS untuk pasien rawat jalan
Jika peserta BPJS sedang membutuhkan layanan BPJS Kesehatan tapi tidak dalam kondisi gawat darurat, maka bisa dilakukan berobat rawat jalan di luar kota.
Peserta BPJS yang sedang berada diluar kota atau provinsi karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin dan memerlukan layanan kesehatan, peserta BPJS bisa mengakses Faskes tingkat 1 seperti di puskesmas, dokter, klinik) terdekat di daerah tersebut.
Peserta BPJS Kesehatan hanya bisa melakukan hal ini hanya untuk satu kali layanan.
Baca Juga: Melahirkan dengan Metode Caesar ERACS Bisa Ditanggung BPJS, Cek Syarat dan Caranya
Sedangkan untuk layanan kedua dan seterusnya harus menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan surat pengantar layanan di daerah tersebut.
Surat pengantar layanan ini bertujuan agar peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan dan tidak mendapat penolakan dalam mengakes faskes tersebut.
Jika peserta BPJS mendapat penolakan di faskes tingkat 1 tersebut, bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dibuatkan surat pengantar.
2. BPJS untuk pasien gawat darurat
Pasien gawat darurat adalah pasien yang berada dalam kondisi kritis dan harus segera mendapatkan pertolongan medis karena kondisi yang berpotensi mengancam jiwa.
Dalam kondisi ini, peserta BPJS bisa segera melakukan pemeriksaan di IGD rumah sakit terdekat.
Meskipun sedang berada di luar kota, jika kondisi pasien dikategorikan dalam keadaan gawat darurat, maka tetap bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
Anda tak perlu berobat ke faskes tingka 1 terlebih dahulu tapi bisa langsung menuju IGD rumah sakit mana pun berada.
Itu dia cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota. Jadi, tak perlu lagi panik ketika sakit tapi tidak sedang berada di kota asal ya.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 3 Apakah Gratis? Cek Rincian Iurannya Berikut Ini
Cara Berobat Menggunakan BPJS Gratis
Mengutip dari lama resmi Indonesia.go.id, syarat pertama adalah kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Berikut prosedur berobat pakai kartu BPJS Kesehatan:
Kondisi pertama
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Kondisi kedua
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat di Luar Kota, Begini Caranya