Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Gratis? Simak Berikut Syarat dan Caranya

By Amelia Pertamasari, Minggu, 28 Agustus 2022 | 17:50 WIB
Apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS gratis? Simak penjelasannya berikut ini. ()

SajianSedap.com - Apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS gratis? Simak penjelasannya berikut ini.

Banyak ibu hamil bertanya-tanya apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS gratis hingga saat ini.

Sebab melahirkan di bidan banyak menjadi pilihan orang saat ini.

Melahirkan di bidan juga sama amannya seperti proses persalinan di rumah sakit.

Karena bidan sendiri juga merupakan tenaga kesehatan profesional yang mampu untuk menangani kehamilan dan  persalinan.

Bidan biasanya membuka praktik sendiri untuk menangani ibu hamil.

Jadi banyak orang bertanya-tanya apakah dapat memeriksakan kehamilan dan melahirkan di bidan menggunakan BPJS Kesehatan.

Sebab selama ini masih banyak orang yang beranggapan bahwa BPJS Kesehatan hanya digunakan di puskesmas atau rumah sakit saja.

Padahal sebenarnya layanan BPJS Kesehatan bisa dipakai di banyak fasilitas kesehatan, termasuk juga praktik bidan.

Jadi untuk lebih jelasnya soal pertanyaan ini, Anda bisa menyimak artikel ini hingga habis, yang khusus membahas tentang cara dan syarat melahirkan di bidan pakai BPJS gratis.

Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!

Baca Juga: Cara Periksa ke Psikolog atau Psikiater dengan BPJS Gratis! Bagaimana Prosedurnya?

Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Gratis?

Melansir dari Kompas, ada beberapa layanan untuk ibu hamil yang dapat di-cover oleh BPJS termasuk pemeriksaan selama kehamilan hingga persalinan.

Cara untuk pemeriksaan kehamilan, ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Diantaranya seperti, puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP tersebut telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Selain pemeriksaan kehamilan, proses persalinan atau melahirkan secara normal atau tanpa ada gangguan juga dapat mengunjungi FKTP terdekat tanpa harus ada rujukan.

Jadi ibu hamil dapat melahirkan di bidan secara cuma-cuma, asalkan tempat praktik bidan mandiri tersebut sudah jejaring dengan BPJS kesehatan.

Namun bagi ibu hamil yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Sementara itu, jika kehamilan tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.

Jangan lupa untuk membawa surat-surat seperti KTP, KK (Kartu Keluarga), kartu BPJS kesehatan, dan sebagianya untuk proses administrasi.

Jadi, dari penjelasan tersebut maka ibu hamil dapat memeriksakan kehamilan atau melakukan proses persalinan di bidan pakai BPJS gratis asal tempat praktik bidan tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tanpa Bayar Apapun! Begini Cara Berobat dengan BPJS Gratis Saat di Luar Kota atau Bukan di Domisili

Melahirkan dengan Metode Caesar ERACS Bisa Ditanggung BPJS

Terkait dengan pertanyaan pelayanan melahirkan dengan metode caesar ERACS apakah bisa ditanggung BPJS Kesehatan, dokter spesialis kandungan dari Rumah Sakit Airlangga Jombang, Jawa Timur, dr. Rizal Fitni Abdullah, Sp.OG. mencoba menjawabnya.

Rizal menyebutkan bahwa biaya operasi caesar dengan metode ERACS bisa ditanggung BPJS, bahkan dengan harga relatif lebih murah.

“Bagi pengguna BPJS baik itu KIS ataupun BPJS mandiri dari pihak BPJS-nya sebenarnya tidak mempermasalahkan. Kita mau memakai metode apapun boleh, selama biaya yang dikeluarkan tidak melebihi dari plafon yang dikeluarkan oleh BPJS,” ujar Rizal dalam video di akun Instagram pribadinya @rizalfitni.spog yang diunggah pada 23 November 2021.

“Sebenarnya dengan metode ERACS ini lebih meringankan kepada pasiennya, karena lama rawat inapnya tidak selama pada operasi caesar konvensional dan penggunaan obat-obatan juga lebih sedikit,” lanjut Rizal.

Rizal menjelaskan sekira 6 jam setelah persalinan caesar dengan metode ERACS, pasien sudah bisa dilepas infus dan kateternya.

Inilah yang membuat biaya persalinan lebih sedikit sehingga relatif murah jika dibanding operasi caesar biasa.

Meski begitu, karena metode persalinan ini masih tergolong baru di Indonesia, Anda harus memastikan terlebih dahulu rumah sakit mana yang melayani metode ini.

Pasalnya, belum semua rumah sakit menyediakan dan juga melayani fasilitas BPJS untuk melahirkan dengan metode ERACS.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.

Baca Juga: Gak Perlu Segala Capek Antri, Ini Dia 5 Cara Cek Status BPJS yang Aktif atau Tidak Secara Online

"Bisa dicover oleh BPJS, tetapi tergantung rumah sakitnya, apakah RS menggunakan metode ERACS atau tidak, karena tidak semua rumah sakit menggunakan metode ini dan tidak semua dokter menggunakan metode ini," lanjut Rizal. 

Terkait kisaran angka yang harus dikeluarkan pasien persalinan caesar dengan metode ERACS di kisaran Rp8 juta-Rp20 juta sesuai kelas perawatan yang dipilih.

Jadi sama dengan penjelasan layanan di bidan sebelumnya, layanan operasi caesar apapun jenisnya dapat di-cover oleh BPJS dengan syarat dan prosedur yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul Melahirkan di Bidan Apakah Bisa Pakai BPJS? Berikut Penjelasannya