Ketentuan Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Gratis
Pelayanan perawatan gigi berupa pasang gigi palsu dengan BPJS gratis dapat dilakukan bagi semua orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai prosedur dan syarat yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa pembuatan gigi palsu atau protesa gigi tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Protesa gigi ini adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.
Sebab dana yang akan digunakan berbentuk subsidi dari BPJS Kesehatan.
Pelayanan pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan di Faskes tingkat 1.
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter gigi, klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
Pemberian gigi palsu atau protesa gigi akan diberikan sesuai dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter gigi.
Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000.
- Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.
- Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.
Bagi yang ingin mengklaim pelayanan gigi palsu harus memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sedang dalam status aktif.
Baca Juga: Harus Tahu! Begini Cara Cek BPJS Gratis dari Pemerintah Secara Online dan Offline
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan