Langsung dari Kepolisian, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Online Tanpa Harus Datang, Begini Cara dan Syaratnya

By Laksmi Pradipta Amaranggana, Selasa, 6 September 2022 | 16:40 WIB
Tanpa perlu repot antre di Korlantas, Anda bisa perpanjang SIM online dengan cara ini (digitalkorlantas.id)

SajianSedap.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting di Indonesia.

Bagaimana tidak, kartu SIM menjadi syarat seseorang boleh mengemudi.

Kalau tidak dibawa saja kita bisa kena tilang lho.

Karena itu SIM menjadi sangat penting bagi sebagian besar orang.

Setiap hari pasti kita akan membawa SIM kemana-mana.

Tapi karena sering dibawa, kita jadi nggak memperhatikan masa berlakunya.

Tiba-tiba SIM yang dipakai kadaluarsa saja.

Jika berbicara mengenai perpanjang SIM, pasti yang dipikirkan antrean yang mengular di Kepolisian.

Namun sekarang mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan via online lho.

Tentunya nggak perlu repot antre juga.

Wah bagaimana caranya ya?

Baca Juga: Harus Tahu! Begini Cara Cek BPJS Gratis dari Pemerintah Secara Online dan Offline