Langsung dari Kepolisian, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Online Tanpa Harus Datang, Begini Cara dan Syaratnya

By Laksmi Pradipta Amaranggana, Selasa, 6 September 2022 | 16:40 WIB
Tanpa perlu repot antre di Korlantas, Anda bisa perpanjang SIM online dengan cara ini (digitalkorlantas.id)

Baca Juga: Bak Telan Pil Pahit, Order Makanan di Ojek Online, Pelanggan ini 'Ngamuk' Karena Pesanannya Tak Sesuai Gambar di Aplikasi, 'Gak Enak, Kayak Cacing!'

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

- Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.

- Lengkapi profil di menu "Profile" dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.

- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.

- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.

- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

- Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.