Langsung dari Kepolisian, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Online Tanpa Harus Datang, Begini Cara dan Syaratnya

By Laksmi Pradipta Amaranggana, Selasa, 6 September 2022 | 16:40 WIB
Tanpa perlu repot antre di Korlantas, Anda bisa perpanjang SIM online dengan cara ini (digitalkorlantas.id)

Baca Juga: Cara Jualan Online di Shopee Biar Makin Cuan, 1 Tips Ini Masih Banyak yang Nggak Tahu Lho

- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol "Perbarui".

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya:

- SIM A: Rp 80.000,00

- SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00

- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00

- SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Perpanjang SIM Online

Baca Juga: Gak Perlu Segala Capek Antri, Ini Dia 5 Cara Cek Status BPJS yang Aktif atau Tidak Secara Online