Langsung dari Kepolisian, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Online Tanpa Harus Datang, Begini Cara dan Syaratnya

By Laksmi Pradipta Amaranggana, Selasa, 6 September 2022 | 16:40 WIB
Tanpa perlu repot antre di Korlantas, Anda bisa perpanjang SIM online dengan cara ini (digitalkorlantas.id)

Baca Juga: Heboh Beli Tabung Gas LPG 3 Kg Pakai MyPertamina, Yuk Cari Tahu Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Secara Online Berikut ini

- SIM lama.

- E-KTP.

- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.

- Hasil tes psikologi.

- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara Perpanjang SIM via Online

Setelah lengkap semua dokumennya, Anda baru bisa memperpanjang SIM secara online dengan langkah berikut ini.

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android).

Artikel berlanjut setelah video berikut.