Pelayanan Pemulasaraan Jenazah yang Ditanggung BPJS
Dilansir dari Tribunnews, pelayanan pemulasaraan jenazah yang termasuk dalam pelayanan fasilitas kesehatan Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan pemulasaraan jenazah hanya berlaku pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, pelayanan jenazah ini tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah.
Perawatan jenazah yang diberikan meliputi memandikan dan mengkafani dengan tujuan agar jenazah siap dibawa pulang oleh pihak keluarga.
Prosedur perawatan jenazah dilakukan sesuai dengan agama yang dianut oleh jenazah atau sesuai dengan permintaan keluarga pasien.
Syarat utama agar bisa mendapatkan pelayanan ini adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Syarat Kepesertaan BPJS
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok. Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah.
Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI. Peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar! Begini Cara Berobat ke Dokter Kulit Gratis dengan BPJS
Untuk PBPU dan BP (peserta mandiri), wajib membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri PBPU dan BP disesuaikan dengan jenis kelas yang dipilih.
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 150.000. Sedangkan untuk kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 35.000.
Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan.
Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.