Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemilik mobil yang bersangkutan perlu untuk memastikan apakah mobil yang diasuransikan memiliki perluasan polis untuk bencana banjir.
Pasalnya, dalam asuransi mobil terdapat dua jenis cover asuransi, yaitu cover standar tanpa perluasan risiko banjir dan bencana alam dan ada pula yang diperluas.
"Kalau memang tidak diperluas otomatis asuransi tidak menjamin. Tapi kalau diperluas kita tinggal melaporkan, walau enggak hapal nomor polis asal kasih nama bisa dicari by call center. Lalu asuransi akan mengirimkan mobil derek karena ketika banjir memang tidak dianjurkan untuk menyalakan mesin atau menerobos," ujar Julian.
Jika semuanya sudah sesuai, cara pengurusan klaim cukup mudah yaitu menghubungi perusahaan asuransi terkait melalui telpon atau layanan serupa.
Petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim.
Pastikan pemilik kendaraan menyiapkan fotokopi STNK, KTP atau SIM, walaupun kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil diangkut ke bengkel.
“Setiba di bengkel, petugas segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti," ujar Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra.
"Kelengkapan data bisa disusul via e-mail atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot,” tambahnya.
Sementara itu, Laurentius pun menambahkan, karena jaminan dari risiko banjir sifatnya perluasan, maka ada tambahan premi.
Biasanya, untuk perluasan bencana tersebut bakal dibebani tambahan premi sekitar 0,3 persen dari harga pertanggungan.
Dia pun menyarankan pada pemilik mobil yang sudah dijamin asuransi untuk tidak berinisiatif membenahi mobil sendiri.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Begini Alurnya