SajianSedap.com - Masih banyak orang belum tahu bagaimana cara klaim asuransi mobil yang kena banjir.
Padahal dengan mengetahui cara klaim asuransi mobil yang kena banjir, banyak keuntungan yang akan di dapat.
Jadi lihat berikut ini bagaimana cara klaim asuransi mobil yang kena banjir.
Cara Klaim Asuransi Mobil yang Kena Banjir
Sebagaimana kita tahu, di bulan Oktober tahun 2022 ini, sudah banyak daerah di Indonesia diguyur hujan.
Curah hujan tinggi juga banyak terjadi di berbagai wilayah yang membuat sejumlah ruas jalan tergenang air.
Bahkan pada titik tertentu, tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor karena bahaya.
Tak sedikit pula wilayah yang nampaknya akan diterjang banjir jika curah hujan tinggi dan terus-menerus, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Satu permasalahan yang sulit diatasi ketika ada terjangan banjir ini adalah kendaraan bermotor yang terendam dan menyebabkan kerusakan spare part.
Biaya untuk perbaikan kendaraan seperti mobil juga terbilang tak sedikit karena masalah terendam banjir ini.
Tapi bagi pemilik kendaraan yang sudah melakukan perlindungan berupa asuransi, bisa segera melakukan pengurusan klaim jika terendam banjir.
Jadi tak perlu lagi khawatir atas dampak kerugian materil yang ditimbulkan. Lalu, bagaimana cara untuk mengklaim asuransi untuk mobil yang terendam atau hanyut karena banjir?
Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemilik mobil yang bersangkutan perlu untuk memastikan apakah mobil yang diasuransikan memiliki perluasan polis untuk bencana banjir.
Pasalnya, dalam asuransi mobil terdapat dua jenis cover asuransi, yaitu cover standar tanpa perluasan risiko banjir dan bencana alam dan ada pula yang diperluas.
"Kalau memang tidak diperluas otomatis asuransi tidak menjamin. Tapi kalau diperluas kita tinggal melaporkan, walau enggak hapal nomor polis asal kasih nama bisa dicari by call center. Lalu asuransi akan mengirimkan mobil derek karena ketika banjir memang tidak dianjurkan untuk menyalakan mesin atau menerobos," ujar Julian.
Jika semuanya sudah sesuai, cara pengurusan klaim cukup mudah yaitu menghubungi perusahaan asuransi terkait melalui telpon atau layanan serupa.
Petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim.
Pastikan pemilik kendaraan menyiapkan fotokopi STNK, KTP atau SIM, walaupun kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil diangkut ke bengkel.
“Setiba di bengkel, petugas segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti," ujar Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra.
"Kelengkapan data bisa disusul via e-mail atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot,” tambahnya.
Sementara itu, Laurentius pun menambahkan, karena jaminan dari risiko banjir sifatnya perluasan, maka ada tambahan premi.
Biasanya, untuk perluasan bencana tersebut bakal dibebani tambahan premi sekitar 0,3 persen dari harga pertanggungan.
Dia pun menyarankan pada pemilik mobil yang sudah dijamin asuransi untuk tidak berinisiatif membenahi mobil sendiri.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Begini Alurnya
"Kalau sudah ada coverage-nya, mobil yang kerendem, enggak usah sok-sokan jadi mekanik. Nanti tambah parah. Call asuransi saja untuk klaim dan mobil akan digendong ke bengkel," ujar dia.
Kondisi Pengajuan Klaim Asuransi Dapat Ditolak
Julian pun mengatakan, kebanyakan pemilik mobil cenderung hanya mengasuransikan mobil mereka atas risiko hilang atau kecelakaan.
"Pada beberapa kasus tertentu, pemegang polis atau pemilik kendaraan bisa ditolak klaimnya karena ada hal tidak sesuai dengan kesepakatan seperti belum diperluas," kata Julian.
Kemudian, pemilik kendaraan dengan sengaja mengemudi kendaraan terkait untuk menerjang banjir.
Terlebih lagi, jika genangan yang dilintasi sangat tinggi atau melebihi setengah ban.
“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," jelas Julian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir, Awas Ditolak
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Begini Cara Mengajukan Pengembalian Barang dan Dana di Shopee