Banyak yang bertanya-tanya, apakah hukuman yang akan diberikan untuk mereka yang masih di bawah umur.
Pasalnya, ada peraturan perundangan yang menyebut anak di bawah umur tidak boleh dipenjara.
Pertanyaan ini ternyata pernah dijawab oleh Penyuluh Hukum Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. lewat website Legal Smart Channel.
Undang-Undang yang digunakan dalam hal pidana anak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam hal pidana anak dikenal dengan istilah diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi dapat dilakukan atas persetujuan korban dan ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan merupakan pengulangan pidana (UU SPPA pasal 7 ayat 2), tetapi apabila korban tidak menghendaki diversi maka proses hukumnya akan terus berlanjut.
Hasil Kesepakatan Diversi dapat berbentuk (pasal 11):
- Perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi;
- Penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
- Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan;
- atau pelayanan masyarakat.