Akhirnya Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Utara Sudah Ditangkap, Benarkah Tak Bisa Dipenjara Karena Masih di Bawah Umur?

By Virny Apriliyanty, Senin, 21 November 2022 | 17:40 WIB
Akhirnya Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Utara Sudah Ditangkap (Kompas.com)

SajianSedap.com - Baru-baru ini warganet dibuat emosi dengan sebuah video tak pantas yang beredar di media sosial.

Video yang viral itu memperlihatkan seorang nenek yang ditendang oleh pelajar SMK.

Si nenek sampai jatuh tersungkur dan buru-buru lari sedangkan para bocah itu malah tertawa senang.

Video ini otomatis membuat banyak orang berang.

Boro-boro rasa hormat yang harusnya ditunjukkan pada orang tua, para pelajar ini justru menunjukkan sikap tak punya akhlak.

Ya, kasus ini mulanya terangkat setelah video berdurasi 13 detik yang menampilkan pelajar menendang seorang nenek hingga jatuh tersungkur viral di media sosial, Twitter.

Dalam video viral yang dibagikan pada Sabtu (19/11/2022) itu, segerombol pelajar yang bersepeda motor tampak melewati seorang wanita paruh baya.

Dua orang di antara pelajar itu menghentikan motornya dan berbincang dengan wanita tersebut.

Tiba-tiba, salah satu pelajar dari rombongan itu menghentikan motornya dan menendang sang nenek hingga jatuh tersungkur.

Sang nenek tampak kaget dan terdengar berteriak.

Hingga Minggu (20/11/2022), video tersebut telah ditonton sebanyak 1,5 juta kali, dikomentari oleh 18.891 warganet, dibagikan kepada 1.863 akun, dan disukai oleh 3.454 pengguna Twitter.

Baca Juga: Viral Wanita di Bali Nekat Terobos Iring-iringan Presiden Jokowi, Ternyata Bukan yang Pertama! Ini Deretan The Power of Emak-emak yang Terobos Pengawalan Paspampres

Video viral ini pun juga sampai mendapat sorotan Menkopolhukam Mahfud Md.Dalam unggahan di akun twitternya, Mahfud Md sempat mengirim tautan video penganiayaan terhadap nenek ke akun Divisi Humas Polri.

Polisi pun bergerak cepat mencari keenam bocah ini.

Belakangan diketahui kalau kekerasan pelajar itu terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Polres Tapanuli Selatan Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni membenarkan bahwa video viral kekerasan pelajar itu terjadi di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara pada Sabtu (19/11/2022).

"Jadi kami tadi malam langsung mencari informasi dari kebenaran video dan betul itu di wilayah Tapanuli Selatan," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

Pihaknya mengatakan telah mengamankan 6 pelaku yang berinisial IH, ZA, VH, AR, ASH dan RM. Mereka ditangkap pada Sabtu (19/11/2022) malam, tepatnya pukul 20.00 WIB.

Pelaku yang saat ini masih berstatus sebagai saksi itu dipastikan masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tapanuli Selatan.

"Rata-rata ada di kelas 11 dan kelas 12. Dan usianya masih anak-anak atau di bawah umur," kata AKBP Imam.

Kepada polisi, para pelaku mengaku awalnya berniat untuk memberikan rokok pada nenek tersebut.

"Berdasarkan keterangan singkat yang kami dapatkan dari pelaku, pada awalnya yang berhenti di samping ibu itu berniat iseng memberikan rokok kepada ibu yang ada di video," ungkap AKBP Imam.

Baca Juga: Lagi Heboh Tweet Soal Bahaya Buang Ingus Terlalu Keras, Ternyata Begini Cara yang Benar Buang Ingus saat Pilek

"Kebiasaannya paling suka diberi rokok. Sehingga pemuda tersebut memberikan rokok dan salah satunya mengambil video," tambah dia.

Akan tetapi, salah satu temannya yang berada agak jauh dari posisi nenek itu tiba-tiba lari dan menendang sang nenek hingga tersungkur.

Adapun motif tindakan sementara, pelaku mengaku tidak sengaja atau hanya iseng-iseng saja.

Bahkan mereka mengaku tidak ada niat untuk melukai korban.

Para korban bersama orangtua pun juga sudah minta maaf atas kelakuan biadab anaknya.

Para orangtua kemudian membuat video rekaman permintaan maaf di kantor polisi.

Sejumlah orangtua dari pelajar SMK yang tendang nenek-nenek hingga tersungkur dan viral minta maaf ke publik
"Kami orangtua dari anak-anak kami, yang telah menyalahi, ataupun membuat resah, kami sangat menyesal atas perbuatan anak kami. Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak yang dirugikan ataupun masyarakat umum," kata orangtua para pelaku, sebagaimana dilihat dari video yang diunggah akun Instagram Polres Tapsel, Senin (21/11/2022).Dalam video singkat itu, tampak para pelaku berdiri berjajar di samping orangtuanya.Wajah para pelaku ini diblur oleh polisi, karena mereka masih di bawah umur.

Lalu, bagaimana dengan nenek malang yang menjadi korbannya?

Baca Juga: Viral Suami di Tangsel Aniaya Istri di Depan Anak, Ini Dia Dampak Psikologis Anak yang Saksikan KDRT Orang Tuanya

Ternyata, pihak kepolisian juga sudah menemui si nenek dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

AKBP Imam menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menemukan korban pada Minggu pagi, sekitar pukul 01.00 WIB.

Namun berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, korban tidak bisa dimintai keterangan karena memberikan pernyataan yang berubah-ubah. Bahkan, korban juga tidak mengingat identitas dan asal dirinya.

"Sehingga kami laksanakan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit untuk memeriksakan kesehatannya secara fisik secara umum, alhamdulillah semuanya sehat normal," jelas AKBP Imam.

Sementara itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Selatan lantaran dari kondisi klinis fisik awal terlihat bahwa korban mengalami gangguan jiwa.

Adapun untuk memastikan tingkat gangguan jiwanya, AKBP Imam mengatakan bahwa korban akan diperiksa di rumah sakit jiwa Medan bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Selatan pada Senin (21/11/2022).

Sebenarnya, kekerasan terhadap nenek-nenek bukan baru pertama kali terjadi di Indonesia.

Tahun 2021 lalu, sempat juga viral video seorang cucu yang memarahi neneknya sendiri.

Sedihnya lagi, sang cucu baru duduk di kelas 5 SD.

Betul-betul miris kan?

Dalam video yang beredar dan viral ini, sang cucu lelaki terlihat menghampiri sang nenek yang tengah menjemur pakaian di halaman depan rumahnya.

Baca Juga: Viral Suami di Tangsel Aniaya Istri di Depan Anak, Ini Dia Dampak Psikologis Anak yang Saksikan KDRT Orang Tuanya

Bocah yang menenteng senjata tajam tersebut terlihat membentak hingga menendang beberapa kali sang nenek.

Di akhir video, bocah tersebut kembali menendang hingga memaki sang nenek yang berlari masuk ke rumah meninggalkannya.

Dalam postingan video tersebut juga disertai keterangan yang menyebutkan peristiwa tak pantas tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati dr Muhtar mengatakan, bocah laki-laki yang ada dalam video tersebut saat ini masih duduk di kelas 5 bangku Sekolah Dasar (SD).

Anak tendang nenek di pati

Sementara wanita tua yang menerima perlakuan kasar tersebut tak lain adalah nenek kandungnya dari sang ibu.

Muhtar pun mengatakan, kondisi pelajar SD yang menendang dan memaki neneknya mengalami trauma pasca-videonya viral di media sosial.

Muhtar menyampaikan, video yang menampilkan aksi kekerasan bocah laki-laki itu terhadap nenek dari ibunya tersebut sengaja didokumentasikan dan disebarluaskan oleh tetangganya.

Kemungkinan perekam habis kesabaran karena sering melihat perlakuan kasar bocah tersebut.

"Ya agak trauma dan dampaknya neneknya lagi yang jadi sasaran, karena dikira neneknya yang menjadikan orang lain tahu hingga viral," kata Muhtar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Tim Dinsos Kabupaten Pati pun sudah diterjunkan untuk melakukan pendampingan serta mencarikan solusi penanganannya.

Baca Juga: Viral Dosen Buat Surat Gegara Mahasiswa Bau Badan, Hati-hati Bau Badan Bisa Jadi Gejala Penyakit Ini, Waspada!

Salah satu faktor yang melatarbelakangi perilaku tak pantas siswa SD berusia 10 tahun ini karena kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orangtua.

Kedua orangtuanya bocah itu sudah lama berpisah dan ia terpaksa tinggal berdua dengan neneknya.

Input bansos Dinsos Kabupaten Pati, sambung Muhtar, juga akan mengupayakan akses bantuan sosial (bansos) untuk keluarga pelajar SD tersebut terutama neneknya lantaran kondisi perekonomiannya yang susah.

Banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak di bawah umur ini tentu saja menimbulkan keresahan bagi banyak orang.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah hukuman yang akan diberikan untuk mereka yang masih di bawah umur.

Pasalnya, ada peraturan perundangan yang menyebut anak di bawah umur tidak boleh dipenjara.

Pertanyaan ini ternyata pernah dijawab oleh Penyuluh Hukum Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. lewat website Legal Smart Channel.

Undang-Undang yang digunakan dalam hal pidana anak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam hal pidana anak dikenal dengan istilah diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi dapat dilakukan atas persetujuan korban dan ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan merupakan pengulangan pidana (UU SPPA pasal 7 ayat 2), tetapi apabila korban tidak menghendaki diversi maka proses hukumnya akan terus berlanjut.

Hasil Kesepakatan Diversi dapat berbentuk (pasal 11):

Baca Juga: Sempat Viral Juwita Bahar Koma 15 Hari Gegara 2 Tahun Stop Makan Nasi, Ini Dia Sederet Metode Diet yang Bisa Bikin Nyawa Melayang

- Perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi;

- Penyerahan kembali kepada orang tua/wali;

- Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan;

- atau pelayanan masyarakat.

Pasal 20 disebutkan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak.

Pasal 21 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk :

- Menyerahkan kembali kepada orang tua/wali;

- atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 32 menjelaskan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

a. anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan

Baca Juga: Viral Penampilan Menteri PUPR Basuki Hadimulyono, Diam-diam Punya Anak yang Punya Prestasi Mentereng

b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Pasal 70 menjelaskan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Dari uraian diatas dapat diambil beberapa kesimpulan usia anak, berat ringannya perbuatan melawan hukum dapat dijadikan pertimbangan bahwa anak tersebut dipidana atau tidak.

Kasus anak biasanya bisa dilakukan penyelesaian dengan Diversi terlebih dahulu tetapi juga melihat ancaman hukumannya kalau menurut UU SPPA ancaman hukumannya dibawah 7 (tujuh) tahun.

Hal yang samalah yang nampaknya juga diaplikasikan pada hukuman untuk 6 pelajar di Tapanuli Utara ini.

Mengingat pelaku merupakan pelajar yang masih di bawah umur, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk pemeriksaan lanjutan.

"Untuk saat ini kami sudah berkoordinasi dengan BAPAS dan BAPAS bersiap untuk mendampingi pemeriksaan pada hari Selasa karena hari ini masih berada di luar kota dan Senin ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ucap AKBP Imam.

Imam menambahkan, petugas juga masih melengkapi berkas berkas agar kasus tersebut bisa dilanjutkan ke pengadilan."Jadi rencananya kami akan menyerahkan dulu kepada orang tua, tokoh masyarakat, kepala sekolah mereka, dan juga Dinas Pendidikan, untuk melaksanakan pembinaan karakter, selama kami melaksanakan proses pemberkasan perkara," bebernya.

Sembari menunggu pendampingan BAPAS, pihak kepolisian hari minggu (20/11/2022) kemarin juga mengundang para orang tua pelaku, tokoh masyarakat, pihak SMK tempat pelajar bersekolah dan juga kepala cabang Padangsidimpuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

"Tadi pagi sampai siang kami melaksanakan koordinasi di antara mereka dan setelah memberikan statement masing-masing, karena sifatnya anak dan atensi perkara harus didampingi dengan BAPAS sehingga kami hari ini kami serahkan dulu kepada orang tua dan juga kepada pihak sekolah," terang dia.

Baca Juga: Viral Raffi Ahmad Sampai Bantu Bayar Tunggakan Cicilan Rumah Jessica Iskandar, Ini Tips Mengambil Cicilan KPR Supaya Gak Macet di Tengah Jalan

Untuk saat ini, semua pelaku masih dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kita masih belum bisa menentukan pelaku dan bagaimana konstruksi perkaranya, sehingga semuanya kita akan melakukan pemeriksaan dan harus didampingi oleh petugas dari BAPAS," tandas dia.