Viral Siswa SMP di Sidoarjo 'Ngamuk' saat Ditegur Polisi Gegara Tidak Pakai Helm, Segini Denda yang Harus Dibayar Orang Tua Kalau Anak Langgar Lalu Lintas

By Ulfa, Senin, 21 November 2022 | 14:40 WIB
Viral murid SMP marah-marah ke polisi karena tak pakai helm, begini cara mengajarkan anak yang tak sopan (Tangkapan layar instagram/ infodarjo)

Dilansir dari GridOto.com, seorang bocah SMP menangis lantaran kedapatan menyobek surat tilang dan menggembosi ban mobil milik petugas kepolisian.

Hal itu seperti postingan video di YouTube akun milik Ibnul Hamid.s, Sabtu (5/5/2018).

Pada video tersebut tampak seorang bocah berseragam olahraga bertuliskan SMP Negeri 2 Muara Teweh.

Anak itu sedang menangis tersedu-sedu sambil menutup mukanya di depan para petugas kepolisian.

Bocah yang tak diketahui namanya tersebut dihujani pertanyaan-pertanyaan dari petugas terkait tindakannya.

Karena kesal, bocah itu menggembosi ban belakang mobil polisi karena diduga kesal dirinya ditilang oleh petugas. Dirinya juga memasukkan sebuah celana berwarna biru ke dalam mobil.

Ia bahkan menyobek surat tilang yang diberikan kepadanya.

Diduga dirinya ditilang karena tak membawa kelengkapan surat-surat saat berkendara motor.

Anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor ataupun mobil memang sering kita lihat.

Lantas, apakah anak di bawah umur 17 tahun boleh membawa kendaraan?

Jawabannya tentu saja tidak!

Baca Juga: Puluhan Tahun Punya Motor Gak Tahu, Cara Agar Jok Motor Tetap Bersih Tanpa Dicuci Cuma Ditetesi 1 Bahan ini, Pasti Gak Nyangka Lihat Hasilnya!