Viral Siswa SMP di Sidoarjo 'Ngamuk' saat Ditegur Polisi Gegara Tidak Pakai Helm, Segini Denda yang Harus Dibayar Orang Tua Kalau Anak Langgar Lalu Lintas

By Ulfa, Senin, 21 November 2022 | 14:40 WIB
Viral murid SMP marah-marah ke polisi karena tak pakai helm, begini cara mengajarkan anak yang tak sopan (Tangkapan layar instagram/ infodarjo)

Karena berdasarkan undang-undang, orang yang boleh mengendarai motor hanya orang yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Lantas, apa persyaratan orang mempunyai SIM?

Dilansir dari TBNews Polda Kepri, pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat.

Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Peraturan anak di bawah umur tidak boleh membawa kendaraan umum pun tentu saja ada alasannya.

Pengamat menilai anak kecil membawa motor adalah masalah sosial.

Belum lagi ada beberapa bahaya yang takutnya malah merugikan dirinya dan orang lain.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan.

Tak hanya itu, merekan juga belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sering Diangkut Pakai Motor, Ternyata Air Galon Justru Bahaya Kalau Terkena Panas Matahari, Kok Bisa?