Viral Siswa SMP di Sidoarjo 'Ngamuk' saat Ditegur Polisi Gegara Tidak Pakai Helm, Segini Denda yang Harus Dibayar Orang Tua Kalau Anak Langgar Lalu Lintas

By Ulfa, Senin, 21 November 2022 | 14:40 WIB
Viral murid SMP marah-marah ke polisi karena tak pakai helm, begini cara mengajarkan anak yang tak sopan (Tangkapan layar instagram/ infodarjo)

SajianSedap.com - Lagi-lagi berita anak di bawah umur kembali viral di media sosial.

Bukan tentang bullying, namun tentang pelanggaran saat memakai kendaraan.

Ya, baru-baru ini viral seorang anak SMP yang marah-marah karena ditegur oleh polisi di jalan raya.

Bukannya takut, murid SMP itu malah melawan dan berkata kasar pada polisi.

Alhasil, video tersebut pun langsung viral di media sosial dan jadi perbincangan rakyat. 

Dikutip dari TribunJateng.com, video murid SMP Sidoarjo ditilang lalu emosi dan memaki anggota polisi itu viral setelah diunggah akun Instagram @infodarjo pada Senin (21/11/2022).

Dalam video itu tampak pelajar SMP laki-laki yang menaiki motor matic warna putih.

Pelajar itu dihentikan oleh petugas karena tidak mengenakan helm.

Sedangkan teman perempuannya yang dibonceng mengenakan helm.

"Kamu nggak punya SIM. Ayo," ucap petugas polisi.

"Maless" ucap pelajar itu menolak ajakan petugas.

Baca Juga: Viral Video Bullying di SMP Plus Baiturrahman Bandung, Jangan Sampai Diam! Ini Dampak Bullying Terhadap Psikologis Anak

"Kandakno bapak a kon?.(Bilangin bapak ya kamu?)" ucap pelajar itu lagi.

Di plat motor pelajar itupun terdapat stiker anggota. Petugas polisi pun mendokumentasikan kegiatan itu, namun pelajar itu malah marah-marah dan memaki petugas polisi karena divideokan.

Bahkan pelajar itu melontarkan kata-kata tak pantas pada petugas. Ia tak terima karena divideokan oleh petugas dan berusaha merebut kamera polisi.

"Divideo Cok, Woyyy Anje**", teriak pelajar itu.

"Nggak boleh marah-marah," ucap petugas tenang.

Siswa SMP Sidoardjo marah-marah saat ditilang

Pelajar itupun berusaha merebut kamera petugas yang merekam, namun dihalangi oleh petugas lainnya.

Pelajar itu pun membentak-bentak polisi di depannya sambil mengeluarkan kata-kata tak pantas.

Dari keterangan pengunggah, insiden itu terjadi di delan Exit Tol Siodarjo.

Bukan cuma ini saja, ternyata kasus anak di bawah umur yang ditilang dan marah-marah ternyata cukup banyak.

Salah satu contoh lainnya yakni pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Motor 2022? Yang Mau Beli Motor Bekas CATAT!

Dilansir dari GridOto.com, seorang bocah SMP menangis lantaran kedapatan menyobek surat tilang dan menggembosi ban mobil milik petugas kepolisian.

Hal itu seperti postingan video di YouTube akun milik Ibnul Hamid.s, Sabtu (5/5/2018).

Pada video tersebut tampak seorang bocah berseragam olahraga bertuliskan SMP Negeri 2 Muara Teweh.

Anak itu sedang menangis tersedu-sedu sambil menutup mukanya di depan para petugas kepolisian.

Bocah yang tak diketahui namanya tersebut dihujani pertanyaan-pertanyaan dari petugas terkait tindakannya.

Karena kesal, bocah itu menggembosi ban belakang mobil polisi karena diduga kesal dirinya ditilang oleh petugas. Dirinya juga memasukkan sebuah celana berwarna biru ke dalam mobil.

Ia bahkan menyobek surat tilang yang diberikan kepadanya.

Diduga dirinya ditilang karena tak membawa kelengkapan surat-surat saat berkendara motor.

Anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor ataupun mobil memang sering kita lihat.

Lantas, apakah anak di bawah umur 17 tahun boleh membawa kendaraan?

Jawabannya tentu saja tidak!

Baca Juga: Puluhan Tahun Punya Motor Gak Tahu, Cara Agar Jok Motor Tetap Bersih Tanpa Dicuci Cuma Ditetesi 1 Bahan ini, Pasti Gak Nyangka Lihat Hasilnya!

Karena berdasarkan undang-undang, orang yang boleh mengendarai motor hanya orang yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Lantas, apa persyaratan orang mempunyai SIM?

Dilansir dari TBNews Polda Kepri, pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat.

Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Peraturan anak di bawah umur tidak boleh membawa kendaraan umum pun tentu saja ada alasannya.

Pengamat menilai anak kecil membawa motor adalah masalah sosial.

Belum lagi ada beberapa bahaya yang takutnya malah merugikan dirinya dan orang lain.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan.

Tak hanya itu, merekan juga belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sering Diangkut Pakai Motor, Ternyata Air Galon Justru Bahaya Kalau Terkena Panas Matahari, Kok Bisa?

Nah, di sisi lain juga ada orang tua yang terlalu longgar untuk mengizinkan anaknya yang di bawah umur berkendara motor tanpa SIM.

Kalau sudah begini, orang tua dari anak tersebut juga turut berpartisipasi dalam pelanggaran lalu lintas yang terjadi, loh!

Dikutip dari etilang.id, jika kasusnya seperti ini, maka orang tua anak harus membayar denda pada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak.

Berikut ini daftar denda yang harus dibayar berdasarkan pelanggaran lalu lintas yang terjadi sesuai dengan UU 22/2009 LLAJ.

1. Anak tidak memiliki SIM: Denda maksimalnya adalah Rp1 juta (Pasal 281).

2. Kendaraan tidak berplat nomor: Denda maksimalnya adalah Rp500 ribu (Pasal 280).

3. Persyaratan teknis sepeda motor tidak layak, misalnya tidak ada spion, lampu utama tidak menyala, dan sebagainya: Denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

4. Persyaratan teknis mobil tidak layak: Denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

5. Melanggar rambu lalu lintas: Denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

6. Melanggar batas kecepatan kendaraan: Denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5). Detail mengenai batas kecepatan dapat dilihat di sini.

7. Sepeda motor tidak memiliki STNK: Denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

8. Tidak mengenakan sabuk pengaman mobil: Denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).

9. Pengendara tidak mengenakan helm: Denda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (Pasal 291 ayat 1).

10. Tidak menyalakan lampu sein: Denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).

11. Tidak menyalakan lampu utama di siang hari: Denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).

12. Pelanggaran lalu lintas mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa: Denda paling banyak Rp1 hingga 12 juta (Pasal 310).

Baca Juga: Puluhan Tahun Pakai Motor Baru Tahu, Iseng Tuang Minyak Kayu Putih ke Tangki Motor, Bapak ini Malah Kaget Lihat Hasilnya Jadi Begini