Viral Siswa SMP di Sidoarjo 'Ngamuk' saat Ditegur Polisi Gegara Tidak Pakai Helm, Segini Denda yang Harus Dibayar Orang Tua Kalau Anak Langgar Lalu Lintas

By Ulfa, Senin, 21 November 2022 | 14:40 WIB
Viral murid SMP marah-marah ke polisi karena tak pakai helm, begini cara mengajarkan anak yang tak sopan (Tangkapan layar instagram/ infodarjo)

Nah, di sisi lain juga ada orang tua yang terlalu longgar untuk mengizinkan anaknya yang di bawah umur berkendara motor tanpa SIM.

Kalau sudah begini, orang tua dari anak tersebut juga turut berpartisipasi dalam pelanggaran lalu lintas yang terjadi, loh!

Dikutip dari etilang.id, jika kasusnya seperti ini, maka orang tua anak harus membayar denda pada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak.

Berikut ini daftar denda yang harus dibayar berdasarkan pelanggaran lalu lintas yang terjadi sesuai dengan UU 22/2009 LLAJ.

1. Anak tidak memiliki SIM: Denda maksimalnya adalah Rp1 juta (Pasal 281).

2. Kendaraan tidak berplat nomor: Denda maksimalnya adalah Rp500 ribu (Pasal 280).

3. Persyaratan teknis sepeda motor tidak layak, misalnya tidak ada spion, lampu utama tidak menyala, dan sebagainya: Denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

4. Persyaratan teknis mobil tidak layak: Denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

5. Melanggar rambu lalu lintas: Denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

6. Melanggar batas kecepatan kendaraan: Denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5). Detail mengenai batas kecepatan dapat dilihat di sini.

7. Sepeda motor tidak memiliki STNK: Denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

8. Tidak mengenakan sabuk pengaman mobil: Denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).

9. Pengendara tidak mengenakan helm: Denda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (Pasal 291 ayat 1).

10. Tidak menyalakan lampu sein: Denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).

11. Tidak menyalakan lampu utama di siang hari: Denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).

12. Pelanggaran lalu lintas mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa: Denda paling banyak Rp1 hingga 12 juta (Pasal 310).

Baca Juga: Puluhan Tahun Pakai Motor Baru Tahu, Iseng Tuang Minyak Kayu Putih ke Tangki Motor, Bapak ini Malah Kaget Lihat Hasilnya Jadi Begini