Viral Video Bullying Berkedok 'Ospek' di SMA Kendari Sulawesi Tenggara, Ini Sanksi Pidana dan Denda untuk Para Pelaku Bullying, Ngeri!

By Ulfa, Kamis, 24 November 2022 | 14:30 WIB
Viral Ospek 'kejam' di SMA Kendari, Sulawesi Tenggara, ini hukuman dan dendan untuk para pelaku bullying di sekolah (TribunnewsSultra)

SajianSedap.com - Lagi-lagi bereda video viral aksi bullying di sekolah.

Kasus perundungan atau bullying di sekolah akhir-akhir ini marak beredar di sosial media.

Para keluarga korban yang tak terima atas aksi bullying di sekolah pun langusng memviralkannya di sosial media.

Baik SD, SMP, atau SMA, kasus bullying di sekolah dilaporkan banyak korban saat ini.

Nah, baru-baru ini pun ada kasus bullying yang memperlihatkan video seorang senior yang menampar juniornya.

Seperti dikutip dari TribunnewsSultra.com, viral video 'ospek' siswa siswi Sekolah Menengah Atas atau SMA Negeri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Video viral perpeloncoan itu beredar luas melalui WhatsApp Messenger (WA), Instagram, Twitter, hingga Facebook pada Rabu (23/11/2022).

Ada dua video viral yang merekam aksi perpeloncoan anak SMA Negeri di Kendari, Provinsi Sultra, tersebut yang beredar.

Satu video berdurasi 7 detik yang memperlihatkan seorang senior perempuan menampar yunior laki-laki di luar ruangan.

Video lainnya yang berdurasi 14 detik merekam aksi sejumlah siswi menjejalkan makanan ke dalam mulut siswa-siswi di dalam kelas.

Perkembangan terbaru kasus video viral perundungan siswa siswi SMA Negeri di Kendari kini sudah ditangani pihak kepolisian.

Baca Juga: Publik Dibikin Geger dengan Video Bullying Anak SMP Di Bandung, Ini Dia 5 Ciri Anak Jadi Korban Perundungan, Orang Tua Wajib Tahu!

Menyusul laporan orang tua korban terhadap empat terduga pelaku aksi perpeloncoan tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kepolisian Resort Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

“Laporannya baru semalam (Selasa, 22 November 2022),” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Kasus tersebut kini sudah ditangani pihak Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim.

“Sekarang sementara ditangani Satreskrim Polresta Kendari,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Dirresnarkoba Polda Sultra) itu.

Fakta video viral perpeloncoan SMA Negeri di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Video viral perundungan tersebut beredar luas melalui WhatsApp Messenger (WA), Instagram, Twitter, Facebook, dan berbagai platform media sosial (medsos) lainnya pada Rabu (23/11/2022).

Ospek atau orientasi studi atau pengenalan sekolah ini memang masih dilakukan banyak sekolah di Indonesia.

Namun, kegiatan ospek dibeberapa sekolah ini justru menimbulkan kekerasan dan hal yang tak diinginkan bagi para siswa barunya.

Sebut saja kasus bullying berkedok ospek yang viral di tahun 2019.

Awalnya, video tersebut diunggah akun Facebook Moon Che pada Sabtu (12/1/2019).

Dalam video tersebut tampak beberapa siswa disuapi sebuah makanan, namun makanan itu diletakkan di sebuah wadah berbentuk seperti ember.

Baca Juga: Viral Video Bullying di SMP Plus Baiturrahman Bandung, Jangan Sampai Diam! Ini Dampak Bullying Terhadap Psikologis Anak

Bentuk makanan pun tampak tidak lazim karena berwarna kuning dan cair.

Dalam video tersebut, siswa memakai baju merah sedang dipaksa memakan makanan tersebut.

Bahkan ada kepala siswi yang juga sempat didorong-dorong di depan wadah makanan menyerupai ember tersebut.

Video itu juga sempat dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo.

"Parah.... viral hari ini, seperti binatang, junior paskibra ini dipaksa makan, makanan encer yang tidak tau terbuat dari apa," tulis akun @makassar_iinfo.

Melihat semakin maraknya kasus bullying di sekolah membuat para orang tua juga harus aware akan hal ini.

Sebelumnya, kita harus tahu apa itu bullying atau perundungan?

Menurut Sejiwa via Gramedia.com, bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya.

Adanya kasus bullying ini tentu saja sangat berdampak pada psikis dan jiwa sang korban.

Karena ternyata orang dewasa yang mengalami bullying ketika anak-anak dapat bermasalah dengan kesehatan mentalnya, seperti dilansir dari Kompas.com.

Mereka dapat mengalami depresi, gangguan kecemasan, antisocial personality disorder, bahkan yang paling parah adalah bunuh diri.

Baca Juga: Masih Ingat Audrey? Dulu Terkapar Jadi Korban Bully Hingga Diberi Uang Ratusan Juta oleh Atta, Penampilannya Sekarang Jadi Sorotan

Selain orang dewasa, anak-anak atau remaja yang menjadi korban bullying bisa mengalami:

- Penurunan harga diri, kehilangan minat terhadap aktivitas tertentu, melukai diri sendiri bahkan bunuh diri.

Selain itu, juga dapat mengakibatkan gangguan makan, mimpi buruk, tidak mau bersekolah, sulit fokus ketika belajar, sering bolos, prestasi akademik merosot dan putus sekolah.

Kalau sudah parah begini, lantas adakah sanksi hukuman atau pidana bagi para pelaku bullying?

Tentu saja, ada!

Ilustrasi bullying.

Sanki pidana dan denda untuk para pelaku bullying ini tak main-main, loh!

Advokat sekaligus Managing partner WMP Law Office, Wawan Muslih menyebut belum ada UU yang mengatur pidana bullying secara khusus.

Namun, tindakan bullying bisa diklasifikasikan beberapa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Wawan menjelaskan, jika bullying ini berbentuk kekerasan fisik maka bisa dijatuhi pasal penganiayaan.

"Terkait fisik, ada luka atau tidak, bisa dituduh penganiyaaan. Ketika dia melakukan kekerasan fisik sepeti menendang atau memukul," ucapnya seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Viral Video Bullying Pukul hingga Banting Anak Penjual Gorengan, Pelaku Bakal Kena Sanksi Tegas, Terancam Denda yang Bisa Bikin THR Ludes!

Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.

Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.

Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP.

Lanjut Wawan, apabila tindakan perundungan dilakukan di temapt umum, mempermalukan harkat martabat sesesorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan," ujarnya.

Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan. Kemudian, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP.

"Pasal 289 KUHP, ancamannya juga berat 9 tahun, kalau memang terbukti adanya pelecehan seksual," jelas Wawan.

Di era digital yang semakin mudah diakses, bullying juga bisa terjadi di media sosial.

Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi perundungan melalui medsos bisa dikenai pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengenaan sanksi pidana kepada pelaku bullying ini berdasarkan proses penyidikan kepolisian setelah ada laporan pengaduan.

Wawan menjelaskan, tindakan bullying termasuk dalam delik aduan, di mana  hanya korban yang bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Baca Juga: Viral Dosen Tegur Mahasiswa karena Tak Tahan Bau Badan, Ternyata 5 Sayuran yang Ada di Meja Makan Ini Bisa Jadi Penyebabnya, Waduh Apa Saja Ya?

"Terkait dengan perundungan masukknya ke delik aduan."

"Korban lah yang berhak melaporkan," tandasnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, kita juga harus bisa mencegah aksi bullying ini pada anak.

Dilansir dari Unicef.org, ada beberapa cara membicarakan bullying dengan anak:

1. Ajari anak-anak Anda tentang bullying. Begitu mereka tahu apa itu bullying, anak-anak Anda akan dapat mengidentifikasinya dengan lebih mudah, apakah itu terjadi pada mereka atau orang lain.

2. Bicaralah secara terbuka dan sering kepada anak-anak Anda. Semakin sering Anda berbicara dengan anak-anak Anda tentang bullying, semakin nyaman mereka memberi tahu Anda jika mereka melihat atau mengalaminya. Periksa anak-anak Anda setiap hari dan tanyakan tentang waktu mereka di sekolah dan aktivitas mereka secara online, menanyakan tidak hanya tentang kelas dan kegiatan mereka, tetapi juga tentang perasaan mereka. 

3. Bantu anak Anda agar menjadi panutan yang positif. Ada tiga pihak yang terlibat dalam bullying: korban, pelaku, dan saksi. Bahkan jika anak-anak bukan korban bullying, mereka dapat mencegah bullying dengan bersikap positif, hormat, dan baik kepada teman sebayanya. Jika mereka menyaksikan bullying, mereka dapat membela korban, menawarkan dukungan, dan atau mempertanyakan perilaku bullying yang terjadi.

4. Membantu membangun kepercayaan diri anak Anda. Dorong anak Anda untuk mengikuti kelas atau bergabung dengan kegiatan yang ia sukai di lingkungan Anda atau di sekolahnya. Ini juga akan membantu membangun kepercayaan diri serta menambah teman dengan minat yang sama.

5. Jadilah teladan. Tunjukkan pada anak Anda bagaimana memperlakukan anak-anak lain dan orang dewasa dengan kebaikan dan rasa hormat, serta melakukan hal yang sama kepada orang-orang di sekitar Anda, termasuk cobalah membela ketika orang lain diperlakukan dengan tidak baik. Anak-anak melihat orang tua mereka sebagai contoh bagaimana cara berperilaku, termasuk memposting secara online.

6. Jadilah bagian dari pengalaman online mereka. Biasakan diri Anda dengan platform yang digunakan anak Anda, jelaskan kepada anak Anda bagaimana dunia online dan dunia offline terhubung, dan peringatkan mereka tentang berbagai risiko yang akan mereka hadapi secara online.

Beberapa hal penting di atas harus kita terapkan sedari dini kepada anak-anak kita.

Baca Juga: Innalillahi Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Sang Anak Sempat Buat Pengakuan Mengejutkan Ini