Berapa Denda Tilang Menerobos Lampur Merah? Siap-siap Bayar Segini

By Idam Rosyda, Jumat, 25 November 2022 | 10:25 WIB
Berapa Denda Tilang Menerobos Lampur Merah (frepeik/alexphotos)

SajianSedap.com - Berapa denda tilang menerobos lampu merah?

Ya, sebagian besar orang belum tahu berapa denda tilang menerobos lampu merah.

Padahal berapa denda tialg menerobos lampu merah ini ternyata besar loh.

Jangan sampai Anda tidak tahu.

Melanggar lalu lintas tentu memiliki konsekuansi.

Nah salah satu yang paling sering dilakukan adalah menerobos lambu merah.

Biasanya orang cenderung terburu-buru saat traffic light akan menuju lampu merah.

Hal inilah yang juga menjadi penyebab banyak kecelakaan terjadi di lampu merah.

Berapa Denda Tilang Menerobos Lampu Merah

Untuk itu mulai sebaiknya Anda mulai memperhatikan sata berkendara.

Apalagi dengan penerapan denda E-tilang, bisa saja tanpa Anda sadari Anda melakukan banyak pelanggaran.

Padahal sanksi menerobos lampu merah ini tidak sedikit loh.

Baca Juga: Satu Keluarga di Kalideres Meninggal Diduga Karena Kelaparan, Ahli Bongkar Berapa Lama Manusia Bisa Bertahan Hidup Tanpa Makan dan Minum

Lantas berapa sih sanksi menerobos lampu merah?

Melansir Kompas TV, berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya.

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

- Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

cara bayar tilang online lewat BRI

- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

Baca Juga: Naik Haji Tanpa Antre Lewat Haji Furoda, Apa itu Haji Furoda dan Berapa Biayanya?

- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Nah untuk itu selalu patuhi rambu lalu lintas supaya tidka terkena denda ya.

Apalagi kini pihak kepolisian telah menambah berbagai perangkat elektronik untuk menindak pengendara yang melakukan pelanggaran.

Jangan sampai pengeluaran Anda membludak gara-gara Anda terkena tilang.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besaran Denda Tilang Elektronik sesuai Jenis Pelanggarannya

Baca Juga: Berapa Biaya Ulang Tahun Di KFC Tahun 2022? ini Rincian Harga dan Fasilitas yang Didapat