SajianSedap.com - Pergaulan remaja saat ini memang buat khawatir banyak orang.
Tak hanya itu, maraknya seks di luar nikah di beberpa kota besar bak sudah dianggap biasa.
Padahal hal tersebut bisa melanggar norma dan keberagamaan.
Nah, ternyata belum lama ini ada peraturan rancangan undang-undang yang membuat heboh banyak orang, nih!
Bagaimana tidak, disebutkan bahwa seks di luar nikah bisa dipenjara 1 tahun!
Dikutip dari Kompas.com, rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan, turut mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.
Dalam pasal tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara 1 tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian tertulis dalam draf yang diterima, Jumat (25/11/2022).
Akan tetapi, ancaman tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.