Heboh Seks di Luar Nikah Bisa Penjara 1 Tahun, Terungkap Ada Dampak Kesehatan Mental Bagi Pelaku Seks di Luar Nikah, Ngeri Banget!

By Ulfa, Minggu, 27 November 2022 | 12:10 WIB
RKHUP sebut seksi di luar nikah bisa dipenjara 1 tahun kalau dilaporkan, ternyata ada dampak pada kesehatan mental kalau kita lakukannya (pubmiddleware)

Dikutip dari rsud.bulelengkab.go.id. pengertian seks bebas yang biasa kita kenal di masyarakat Indonesia adalah perilaku seksual yang dilakukan di luar nikah.

Dalam praktiknya, hal tersebut bisa terjadi antara satu pasangan atau satu orang dengan berganti-ganti pasangan.

Hal ini juga dapat dilakukan tanpa komitmen atau bahkan tanpa ikatan emosional.

Termasuk ke dalamnya seks dalam pacaran (seks pranikah), cinta satu malam, prostitusi, atau bertukar pasangan dengan pasangan lain (swinging).

Nah, larangan seks di luar nikah ini juga bukan tanpa sebab.

Karena ternyata ada beberapa bahaya mengerikan yang bisa terdampak pada tubuh jika melakukan seks di luar nikah, loh!

Masuk dikutip dari rsud.bulelengkab.go.id, seks bebas sering dikaitkan sebagai perilaku seks yang berisiko tinggi terkena infeksi menular seksual (IMS).

IMS ditularkan dari satu orang ke orang lainnya melalui aktivitas seks, baik melalui vaginal, oral, maupun anal.

Selain itu,seperti dikutip dari Hellosehat.com, hubungan seks di luar nikah bisa berisiko terkena penyakit menular seksual.

Salah satu penyakit yang tidak dapat disembuhkan adalah HIV, virus ini dapat membunuh jutaan orang di seluruh dunia, dan penyebab utamanya adalah melakukan hubungan seks sebelum menikah, terutama jika orang tersebut melakukannya dengan banyak orang.

Ini termasuk wanita yang kecanduan akan perasaan orgasme dan selalu berhubungan seksual dengan banyak pria, atau pria yang pergi ke tempat pelacur dan berhubungan seks dengan banyak wanita.

Baca Juga: Mau Dongkrak Libido? Coba Para Istri Minta Suami Kunyah Seiris Bumbu Dapur Ini, Gairah Seks Bisa Seperti Awal Menikah Lagi