Heboh Seks di Luar Nikah Bisa Penjara 1 Tahun, Terungkap Ada Dampak Kesehatan Mental Bagi Pelaku Seks di Luar Nikah, Ngeri Banget!

By Ulfa, Minggu, 27 November 2022 | 12:10 WIB
RKHUP sebut seksi di luar nikah bisa dipenjara 1 tahun kalau dilaporkan, ternyata ada dampak pada kesehatan mental kalau kita lakukannya (pubmiddleware)

Untuk yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri. 

Sementara, jika belum terikat perkawinan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," lanjut Pasal 413 ayat 4.

Nah, ternyata peraturan akan larangan seks di luar nikah ini juga bukan hanya di Indonesia saja, loh!

Qatar yang menjadi tuan rumah piala dunia 2022 ini juga ternyata menerapkan larangan seks bebas di negaranya.

Qatar melarang para penggemar yang hadir melakukan seks bebas bagi pasangan yang belum menikah.

Larangan seks bebas di Qatar, kalau nekat bisa penjara 7 tahun

Jika nekat, Qatar ancam hukuman penjara bagi penggemar yang melakukan seks bebas bagi pasangan belum nikah selama gelaran Piala Dunia 202.

Penjara tujuh tahun mengancam para penggemar sepak bola yang belum menikah nekat melakukan seks bebas atau one-night-stand selama Piala Dunia 2022 Qatar.

Kondisi ini dianggap memicu kegelisahan bagi para penggemar, meskipun pejabat FIFA sudah memperingatkan bahwa tidak akan ada pengecualian.

Sebelum lebih jauh tahu tentang bahayanya, kita harus tahu, apa itu seks bebas?

Baca Juga: Yuni Shara Blak-blakan Puaskan Nafsu dengan 'Mainan', ini Bahaya yang Bisa Terjadi Kalau Masih Sering Pakai Alat Bantu Seks