Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Di Pasal 18 POJK 77/2016 tersebut dijelaskan mengenai perjanjian yang ada dalam pinjaman online.
Misalnya pinjaman online yang menyediakan kredit online ternyata tak memiliki ijin yang dikeluarkan OJK, itu artinya mereka melanggar Pasal 47 ayat (1) POJK 77/201.
Berdasarkan peraturan tersebut maka OJK memiliki wewenang mengambil sejumlah tindakan di bawah ini:
- Memberikan peringatan tertulis.
- Memberlakukan denda yang mesti dilunasi dalam bentuk jumlah uang tertentu.
- Aktivitas bisnis dibatasi.
- Ijin dicabut sehingga tak bisa beroperasi lagi.
Mengenai perusahaan pinjaman online ilegal, di Pasal 1330 KUH Perdata dijelaskan bila perjanjian dari pemberi pinjaman ilegal dan penerima pinjaman dapat dibatalkan sebab penyelenggara tak memiliki ijin.
Untuk mereka yang telah melakukan pinjaman di pinjol ilegal masih memiliki keharusan melunasi utang hingga lunas.
Tetapi, yang mesti dibayar lunas yaitu hanya pokok utangnya saja.