Emak-emak Jangan Terkecoh Himbauan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Faktanya Bisa Berakhir Fatal!

By Virny Apriliyanty, Rabu, 15 Februari 2023 | 09:10 WIB
cara galbay pinjol ilegal ()

SajianSedap.com - Pinjol ilegal memang jadi isu yang hangat dibicarakan belakangan.

Pertama lantaran proses peminjamannya yang cepat dan praktis.

Kedua karena banyak yang menjadi korban bunganya yang besar luar biasa.

Bahkan sampai ada fenomena ibu menjual ginjal demi melunasi pinjol, lo.

Isu ini pun disambut oleh Mahfud MD yang mengatakan kepada debitur pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayarkan pinjamannya.

Tapi, banyak orang salah mengartikan pernyataan ini.

Nyatanya Anda tidak boleh sembarangan tidak melunasi hutang pinjol, lo.

Akibatnya malah bisa fatal.

Jangan Terkecoh Himbauan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar

Banyak yang berkata kalau pinjol ilegal tidak usah dibayar seperti meminjam uang pada pinjol yang legal.

Hal ini pun jadi menyebabkan banyak orang yang dengan sengaja menggunakan pinjol ilegal dan kabur begitu saja.

Ditambah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sempat mengatakan kepada debitur pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayarkan pinjamannya.

Baca Juga: Bukan Untung Malah Buntung, Ini Dia 3 Malapetaka yang Akan Terjadi Kalau Nekat Pakai Jasa Joki Pinjol, Wajib Tahu Kalau Gak Mau Menyesal!

"Kepada mereka yang terjerat atau menjadi nasabah dari semua pinjol ilegal supaya tidak membayar, itu pengumuman saya," ucap Mahfud dalam diskusi virtual OJK, Jumat (11/2/2022).

"Ini dalam rangka memberi perlindungan ke masyarakat, salus populi suprema lex (Kepentingan masyarakat lebih diutamakan). Selanjutnya, untuk memancing, kalau tidak dibayar lalu ditagih kemudian pelaku akan lapor ke polisi jadi akan ketahuan identitasnya," tambahnnya.

Namun apakah itu benar-benar bisa terjadi?

Dikutip dari GridFame seperti dilansir dari hukumonline.com, dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui pinjaman online, para pihak yang terikat di dalamnya hanyalah antara pemberi dan penerima pinjaman.

Sedangkan penyelenggara pinjaman online hanya bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya ke penerima pinjaman.

Lebih lanjut, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan.

Konsekuensinya, keadaan kembali pulih seperti semula sebelum perjanjian dibuat.

Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.

Jadi peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal.

Hukum pinjol ilegal pastinya tidak sama dengan aplikasi pinjol resmi yang sudah mengantongi ijin dari OJK, di mana peminjam akan diproses hukum jika menolak membayar pinjaman yang telah diterimanya.

cara galbay pinjol ilegal

Baca Juga: Viral Ibu Jual Ginjal Demi Lunasi Pinjol, Ini Dia Daftar Pinjol Legal 2023 yang Aman untuk Ibu Rumah Tangga, Catat Kalau Gak Mau Jadi Korban

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Di Pasal 18 POJK 77/2016 tersebut dijelaskan mengenai perjanjian yang ada dalam pinjaman online.

Misalnya pinjaman online yang menyediakan kredit online ternyata tak memiliki ijin yang dikeluarkan OJK, itu artinya mereka melanggar Pasal 47 ayat (1) POJK 77/201.

Berdasarkan peraturan tersebut maka OJK memiliki wewenang mengambil sejumlah tindakan di bawah ini:

- Memberikan peringatan tertulis.

- Memberlakukan denda yang mesti dilunasi dalam bentuk jumlah uang tertentu.

- Aktivitas bisnis dibatasi.

- Ijin dicabut sehingga tak bisa beroperasi lagi.

Mengenai perusahaan pinjaman online ilegal, di Pasal 1330 KUH Perdata dijelaskan bila perjanjian dari pemberi pinjaman ilegal dan penerima pinjaman dapat dibatalkan sebab penyelenggara tak memiliki ijin.

Untuk mereka yang telah melakukan pinjaman di pinjol ilegal masih memiliki keharusan melunasi utang hingga lunas.

Tetapi, yang mesti dibayar lunas yaitu hanya pokok utangnya saja.

Baca Juga: MIRIS Ibu di Tuban Nekat Jual Ginjal Demi Bayar Utang Pinjol Anak, Terungkap Efek Mengerikan ini Akan Terjadi pada Tubuh Kalau Hidup Cuma dengan 1 Ginjal

Meskipun sebuah fintech tidak terdaftar secara resmi, tak serta merta membuat utang peminjam menjadi lunas.

Bila dilihat dari kacamata hukum, kredit pada prinsipnya menerapkan kaidah perjanjian yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jadi, apakah pinjaman online yang statusnya ilegal tidak usah dibayar?

Tongam L Tobing, ketua Satgas SWI menyatakan bahwa pinjaman tetap harus dibayar meskipun ilegal, tapi yang tetap harus dibayar adalah pokok utang yang telah diambil oleh peminjam.

Solusi Galbay Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi cicilan.id, ini cara yang bisa dilakukan saat gagal bayar pinjaman online:

1. Melakukan Restrukuturisasi Pinjaman

Tujuan dari mengajukan restrukturisasi adalah untuk meringankan pembayaran pokok hutang beserta bunganya, maka pihak pinjol akan memberikan solusi yang berupa keringanan.

Adapun keringanan yang diberikan oleh pihak pinjol adalah sebagai berikut.

- Mengurangi tunggakan pokok hutang - Menambah jangka waktu pinjaman - Mengurangi suku bunga pinjaman - Mengubah pinjaman menjadi modal sementara

Baca Juga: Heboh Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol, Ini Dia Ciri Pinjaman Online Ilegal, Wajib Tahu Biar Gak Merugi!

- Menambahkan fasilitas pinjaman

Jika debitur mendapatkan keringanan tersebut, diharapkan pinjaman bisa dilunasi karena akan menurunkan beban biaya cicilan per bulan.

Meskipun demikian, total kewajiban pembayaran akan menjadi semakin besar karena adanya perpanjangan masa kredit tersebut.

2. Meminta Keringanan Bunga

Cara yang kedua yaitu, mintalah keringanan bunga kepada pihak penyedia jasa pinjaman online.

Dengan melakukan negoisasi tersebut, secara otomatis beban bunga yang harus dibayar akan berkurang. Maka dari itu, angsuran tiap bulan juga menjadi lebih ringan karena biaya bunga sudah dikurangi, sehingga dengan adanya keringanan tersebut akan memungkinkan debitur untuk melunasi pinjamannya.

3. Melaporkan ke Instansi yang Berkaitan

Terakhir, debitur bisa melaporkan ke instansi terkait jika dalam penagihan mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan.

Setiap hutang yang tidak dibayar pasti ada konsekuensinya, salah satunya adalah bisa di datangi oleh debt collector ataupun teror melalui telepon. Namun, jika debitur di teror dengan kata-kata kotor, cacian, perlakuan kasar atau lainnya, maka debitur bisa melaporkan ke Polisi untuk mengambil tindakan hukum.

Selain itu, debitur juga bisa melaporkan perlakuan tersebut ke fintech terkait seperti, OJK, AFPI dan juga YLKI untuk menyelesaikannya.