Meskipun sebuah fintech tidak terdaftar secara resmi, tak serta merta membuat utang peminjam menjadi lunas.
Bila dilihat dari kacamata hukum, kredit pada prinsipnya menerapkan kaidah perjanjian yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jadi, apakah pinjaman online yang statusnya ilegal tidak usah dibayar?
Tongam L Tobing, ketua Satgas SWI menyatakan bahwa pinjaman tetap harus dibayar meskipun ilegal, tapi yang tetap harus dibayar adalah pokok utang yang telah diambil oleh peminjam.
Solusi Galbay Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi cicilan.id, ini cara yang bisa dilakukan saat gagal bayar pinjaman online:
1. Melakukan Restrukuturisasi Pinjaman
Tujuan dari mengajukan restrukturisasi adalah untuk meringankan pembayaran pokok hutang beserta bunganya, maka pihak pinjol akan memberikan solusi yang berupa keringanan.
Adapun keringanan yang diberikan oleh pihak pinjol adalah sebagai berikut.
- Mengurangi tunggakan pokok hutang - Menambah jangka waktu pinjaman - Mengurangi suku bunga pinjaman - Mengubah pinjaman menjadi modal sementara
- Menambahkan fasilitas pinjaman
Jika debitur mendapatkan keringanan tersebut, diharapkan pinjaman bisa dilunasi karena akan menurunkan beban biaya cicilan per bulan.
Meskipun demikian, total kewajiban pembayaran akan menjadi semakin besar karena adanya perpanjangan masa kredit tersebut.
2. Meminta Keringanan Bunga
Cara yang kedua yaitu, mintalah keringanan bunga kepada pihak penyedia jasa pinjaman online.
Dengan melakukan negoisasi tersebut, secara otomatis beban bunga yang harus dibayar akan berkurang. Maka dari itu, angsuran tiap bulan juga menjadi lebih ringan karena biaya bunga sudah dikurangi, sehingga dengan adanya keringanan tersebut akan memungkinkan debitur untuk melunasi pinjamannya.
3. Melaporkan ke Instansi yang Berkaitan
Terakhir, debitur bisa melaporkan ke instansi terkait jika dalam penagihan mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan.
Setiap hutang yang tidak dibayar pasti ada konsekuensinya, salah satunya adalah bisa di datangi oleh debt collector ataupun teror melalui telepon. Namun, jika debitur di teror dengan kata-kata kotor, cacian, perlakuan kasar atau lainnya, maka debitur bisa melaporkan ke Polisi untuk mengambil tindakan hukum.
Selain itu, debitur juga bisa melaporkan perlakuan tersebut ke fintech terkait seperti, OJK, AFPI dan juga YLKI untuk menyelesaikannya.