"Kepada mereka yang terjerat atau menjadi nasabah dari semua pinjol ilegal supaya tidak membayar, itu pengumuman saya," ucap Mahfud dalam diskusi virtual OJK, Jumat (11/2/2022).
"Ini dalam rangka memberi perlindungan ke masyarakat, salus populi suprema lex (Kepentingan masyarakat lebih diutamakan). Selanjutnya, untuk memancing, kalau tidak dibayar lalu ditagih kemudian pelaku akan lapor ke polisi jadi akan ketahuan identitasnya," tambahnnya.
Namun apakah itu benar-benar bisa terjadi?
Dikutip dari GridFame seperti dilansir dari hukumonline.com, dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui pinjaman online, para pihak yang terikat di dalamnya hanyalah antara pemberi dan penerima pinjaman.
Sedangkan penyelenggara pinjaman online hanya bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya ke penerima pinjaman.
Lebih lanjut, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan.
Konsekuensinya, keadaan kembali pulih seperti semula sebelum perjanjian dibuat.
Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Jadi peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal.
Hukum pinjol ilegal pastinya tidak sama dengan aplikasi pinjol resmi yang sudah mengantongi ijin dari OJK, di mana peminjam akan diproses hukum jika menolak membayar pinjaman yang telah diterimanya.