Waspada Jadi Korban Pemerasan Data Pribadi! Ini Cara Cepat Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo

By Amelia Pertamasari, Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:45 WIB
Cara melaporkan pinjol ilegal yang meneror. (Kompas)

Untuk melapor lewat laman Patroli Siber, Anda bisa klik laman berikut: https://www.patrolisiber.id/report/my-account.

Kemudian lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.

Akan tetapi laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi.

Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni

  1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
  2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek dan Lapor Pinjol Ilegal, Bisa via Telepon dan Chat WhatsApp

Baca Juga: WAJIB Tahu, Begini Cara Hapus Data KTP dari Pinjol Ilegal, Buru-buru Putus Jeratan Racun dengan 5 Langkah ini