SajianSedap.com - Bagi orang yang mengalami kesulitan ekonomi, pinjaman online (pinjol) menjadi jalan keluar yang menarik.
Kebutuhan yang mendesak menjadikan pinjol legal maupun ilegal tampak menggiurkan, sebab prosesnya yang cepat.
Terlebih prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah serta keuntungan yang ditawarkan lainnya.
Sayangnya, banyak orang tidak memerhatikan kelegalan pinjol yang dipilih.
Hingga akhirnya berakhir pada pinjol ilegal yang pelayanannya meresahkan.
Tak sedikit orang melaporkan bahwa mereka berurusan dengan debt collector yang meresahkan.
Mulai dari ancaman penyebaran data pribadi, kekerasan, dan berbagai bentuk pemerasan.
Bagi Anda yang mengalami masalah ini, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Dengan segera melaporkan hal ini, Anda bisa mendapatkan perlindungan.
Berikut ini bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dilakukan ke OJK atau Kominfo. Yuk simak!
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo
Masyarakat bisa melaporkan ke Kepolisian, OJK, Kemenkominfo, atau ketiganya. Berikut ini caranya:
Baca Juga: Jangan sampai Salah Langkah! Begini Hal yang Wajib Dilakukan Kalau Dapat Transferan Uang Dari Pinjol
1. OJK
Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.
OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.
OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
2. Kemenkominfo
Masyarakat juga bisa melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.
Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
3. Kepolisian
Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Melansir laman Patroli Siber, laporan masyarakat dari Januari-Oktober 2021 sudah ada 15.854 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai 3,88 triliun.
Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.
Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.
Baca Juga: Emak-emak Jangan Terkecoh Himbauan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Faktanya Bisa Berakhir Fatal!
Untuk melapor lewat laman Patroli Siber, Anda bisa klik laman berikut: https://www.patrolisiber.id/report/my-account.
Kemudian lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.
Akan tetapi laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi.
Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek dan Lapor Pinjol Ilegal, Bisa via Telepon dan Chat WhatsApp