Gak sampai 1 Jam Beres, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Lebih Mudah dan Gak Pakai Antri

By Gusthia Sasky T, Selasa, 21 Februari 2023 | 18:25 WIB
Cara bayar pajak kendaraan secara online (Kompas)

Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.

Tidak hanya untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Lalu bagaimana cara bayar pajak kendaraan secara online via aplikasi SIGNAL?

Berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL agar bisa bayar pajak secara online:

Aplikasi signal untuk bayar pajak kendaraan

Registrasi Pengguna

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

- Memasukan foto eKTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Ikut Mumpung Gratis! 5 Daerah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Intip Dokumen yang Harus Dibawa