Gak sampai 1 Jam Beres, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Lebih Mudah dan Gak Pakai Antri

By Gusthia Sasky T, Selasa, 21 Februari 2023 | 18:25 WIB
Cara bayar pajak kendaraan secara online (Kompas)

SajianSedap.com - Bagi Anda yang memiliki kendaraan tentu harus membayar pajak ya.

Membayar pajak memang jadi kewajiban untuk masyarkat Indonesia.

Sebab kalau gak bayar pajak kendaraan malah bisa kena denda.

Gak hanya itu, biaya pajak kendaraan yang tak kunjung dibayar juga bisa semakin besar karena terus menumpuk.

Untuk membayar pajak kendaraan biasanya kita akan ke Samsat ya.

Masalahnya kita suka malas nih untuk membayar pajak kendaraan ke Samsat karena ribet dan harus antri.

Wah kalau begitu sih mending Anda coba saja bayar pajak kendaraan secara online.

Kalau Anda bayar pajak kendaraan secara online tentu lebih mudah dan gak perlu capek ngantri ya.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Sekarang ini, Pemerintah telah menyediakan layanan bayar pajak kendaraan secara daring atau online.

Alhasil, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke Samsat sembari bawa dokumen STNK, BPKB, dan KTP.

Bayar pajak kendaraan secara online dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga: Awas Jadi Korban Tagihan Pajak Nyasar! Ini Pentingnya Blokir STNK Jika Mobil dan Motor Sudah Dijual

Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.

Tidak hanya untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Lalu bagaimana cara bayar pajak kendaraan secara online via aplikasi SIGNAL?

Berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL agar bisa bayar pajak secara online:

Aplikasi signal untuk bayar pajak kendaraan

Registrasi Pengguna

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

- Memasukan foto eKTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Ikut Mumpung Gratis! 5 Daerah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Intip Dokumen yang Harus Dibawa

Cara Mendaftarkan Kendaraan

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

- Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

Baca Juga: Cuma 10 Menit Kelar, Cek Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Pakai Tokopedia, Bisa Sat Set Sat Set

- Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

- Proses selesai.

Itu dia tata cara bayar pajak kendaraan bermotor secara daring atau online via aplikasi SIGNAL.

Semoga membantu ya!

Baca Juga: Gak Ribet! Begini Cara Bayar Denda Pajak NPWP Kalau Telat Lapor

Artikel ini telah tayang di Motorplus-Online.com dengan judul, Anti Calo, Bayar Pajak Kendaraan Via Online Siapkan STNK, BPKB, dan KTP, Gampang Banget!