SajianSedap.com - Apakah kamu menggunakan kacamata untuk membantu penglihatan saat ini?
Kacamata baik minus, plus dan silinder digunakan penggunanya untuk melihat objek atau benda dengan jelas.
Kalau tanpa kacamata, tentu saja kita tidak bisa melihat dengan jelas atau buram.
Nah, kabar baik bagi para pengguna kacamata, nih.
Karena ternyata kita bisa mendapatkan kacamata gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan, loh.
Ya, belum banyak yang tahu kalau BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membeli kacamata.
Kalian bisa melakukan penebusan kacamata ini di optik yang bekerja sama dengan BPJS.
Lantas, bagaimana sih cara klaim kacamata gratis di BPJS Kesehatan?
Yuk simak baik-baik syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Klain Kacamata di BPJS Kesehatan
Melansir dari Kompas via Nakita.Id, klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020.
Peserta BPJS yang membutuhkan kacamata dapat membawa resep kacamata dari FKTP ke optik.
Baca Juga: Cara Mudah Minta Surat Rujukan Puskesmas, Bikin Proses Klaim BPJS Jadi Cepat Kalau Tahu Triknya