Semua Biaya Ditanggung, Begini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya Agar Dapat Gratis

By Ulfa, Jumat, 24 Februari 2023 | 14:10 WIB
Cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan (panduanbpjs.com)

2. Periksa mata oleh dokter spesialis

Setelah mendapatkan rujukan, peserta bisa menjalanani prosedur selanjutnya.

Yakni prosedur rawat jalan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

Moms akan melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.

3. Legalisir resep mata

Dokter di FKTP akan memberikan resep kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS.

Legalisir resep kacamata bisa dilakukan di loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan.

4. Tebus di optik

Terakhir, Moms datang ke optik yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pembelian kacamata baru.

Klaim kacamata bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus dan silinder.

Hanya saja, dana subsidi yang digunakan untuk mengklaim kacamata berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.

BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000

BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000

BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000

Baca Juga: BPJS Gak akan Terpakai! Modal Makan Kelapa Mentah Sebelum Tidur Bisa Datangkan Manfaat Mujarab Ini Pada Tubuh, Khasiatnya Sungguh Ajaib