SajianSedap.com - Apakah kamu menggunakan kacamata untuk membantu penglihatan saat ini?
Kacamata baik minus, plus dan silinder digunakan penggunanya untuk melihat objek atau benda dengan jelas.
Kalau tanpa kacamata, tentu saja kita tidak bisa melihat dengan jelas atau buram.
Nah, kabar baik bagi para pengguna kacamata, nih.
Karena ternyata kita bisa mendapatkan kacamata gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan, loh.
Ya, belum banyak yang tahu kalau BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membeli kacamata.
Kalian bisa melakukan penebusan kacamata ini di optik yang bekerja sama dengan BPJS.
Lantas, bagaimana sih cara klaim kacamata gratis di BPJS Kesehatan?
Yuk simak baik-baik syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Klain Kacamata di BPJS Kesehatan
Melansir dari Kompas via Nakita.Id, klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020.
Peserta BPJS yang membutuhkan kacamata dapat membawa resep kacamata dari FKTP ke optik.
Baca Juga: Cara Mudah Minta Surat Rujukan Puskesmas, Bikin Proses Klaim BPJS Jadi Cepat Kalau Tahu Triknya
Kemudian nantinya optik akan memberikan kacamata sesuai dengan resep dokter FKTP.
Namun sebelum itu, kita harus simak syarat yang dibutuhkan.
Apa saja?
Syarat Kacamata BPJS
- Peserta BPJS aktif
- Diberikan 2 tahun sekali
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
Cara Mendapatkan Kacamata BPJS
1. Datang ke FKTP
Pertama, peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1 atau Puskesmas.
Peserta BPJS Kesehatan meminta rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.
Ingat, FKTP harus cocok dengan data yang ada di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 10 Menit Beres, Begini Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan via Shopee, Tinggal Sat Set Sat Set
2. Periksa mata oleh dokter spesialis
Setelah mendapatkan rujukan, peserta bisa menjalanani prosedur selanjutnya.
Yakni prosedur rawat jalan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
Moms akan melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.
3. Legalisir resep mata
Dokter di FKTP akan memberikan resep kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS.
Legalisir resep kacamata bisa dilakukan di loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan.
4. Tebus di optik
Terakhir, Moms datang ke optik yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pembelian kacamata baru.
Klaim kacamata bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus dan silinder.
Hanya saja, dana subsidi yang digunakan untuk mengklaim kacamata berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.
BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000