Bakal Disubsidi Oleh Pemerintah, Ini Dia 5 Kelebihan Motor Listrik, Wajib Tahu Buat yang Mau Beli

By Gusthia Sasky T, Minggu, 26 Februari 2023 | 17:25 WIB
5 kelebihan motor listrik. (kompas)

Sebab, jumlah komponen motor listrik lebih sedikit.

Selain itu, motor listrik juga tidak membutuhkan rutinitas ganti oli atau servis mesin secara berkala, namun hanya perlu perhatian pada sparepart kampas rem, ban, dan minyak rem.

Pemerintah Bakal Berikan Subsidi untuk Motor Listrik

Dilansir dari Kompas, pemerintah telah menetapkan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku pada Maret 2023.

Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (20/2/2023).

"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," kata Arifin.

Pembahasan terkait dengan insentif motor listrik tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Rapat tersebut membahas kesepakatan terkait dengan insentif atau subsidi kendaraan listrik, dalam rangka mendorong pencapaian Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.

"Tadi kita membahas mengenai implemtasi untuk (insentif) kendaraan listrik. Maret sudah jalan nih," ujar Arifin.

Arifin mengungkapkan, insentif sepeda motor listrik tersebut diberikan baik untuk konversi maupun kendaraan baru.

Hal itu bertujuan untuk mendorong keterjangakauan masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, subsidi mengenai kendaraan listrik ini juga telah dirapatkan pada akhir Januari lalu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Syarat Serta Cara Balik Nama Motor 2023, Wajib Tahu Buat yang Mau Beli Kendaraan Bekas

Ia mengatakan, sementara ini untuk insentif pembelian motor baru disalurkan oleh Kementerian Perindustrian.

"Pembagian seperti ini sementara, yang baru penyaluran insentifnya dilakukan ke Kemenperin, dari mana ya tentu saja dari Kemenkeu," ucap Rida.

Sementara, insentif untuk konversi atau modifikasi kendaraan listrik melalui Kementerian ESDM.

Rida mengatakan, detil insentif untuk konversi sedang disampaikan.

"Yang konversi melalui kita (ESDM). Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan, agar kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna, penerima insentif," pungkasnya.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Bakal Cair Bulan Depan, Ini Syarat Penerimanya yang Tak Semua Orang Bisa Dapat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Dilirik Usai BBM Naik, Ini 9 Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik