Mobil Tertimpa Pohon Tumbang Bisa Klaim Asuransi 100 Persen, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dan Cara Mengajukannya

By Amelia Pertamasari, Senin, 6 Maret 2023 | 18:25 WIB
Syarat dan cara klaim asuransi mobil yang tertimpa pohon tumbang. (Kompas)

SajianSedap.com - Hujan deras disertai angin kencang melanda banyak wilayah Indonesia hingga hari ini.

Membuat insiden pohon tumbang kerap terjadi pada kasus tertentu.

Hal tersebut tentu harus menjadi perhatian, karena bakal berisiko besar apabila sampai menimpa pengguna jalan, seperti pengendara mobil.

Diketahui, penyebab pohon di pinggir jalan bisa roboh dan menimpa mobil karena batangnya sudah tua atau rapuh. Ditambah terpaan angin hujan yang sangat kencang.

Pengguna jalan, terutama pengendara mobil, tentu mengkhawatirkan kondisi mobil mereka jika menjadi salah satu korban pohon tumbang.

Maka mengatasi hal ini, pengendara pun harus berhati-hati dan menyiapkan asuransi untuk mengurangi dampak pada kendaraan.

Dengan menyiapkan asuransi untuk kendaraan bermotor atau mobil Anda, Anda dapat mendapatkan rasa tenang karena kendaraan bermotor Anda terlindungi.

Anda juga memiliki dana untuk melakukan perbaikan/ penggantian saat terjadi peristiwa kerugian.

Namun demikian, harus diperhatikan karena tidak semua asuransi menanggung dampak terkena bencana seperti pohon tumbang.

Lihat berikut syarat dan cara klaim asuransi mobil jika tertimpa pohon tumbang.

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil yang Tertimpa Pohon Tumbang

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal ini tergantung pada jenis dan tipe asuransi apa yang digunakan, serta perluasan atau manfaat tambahan yang diambilnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Tak Tahu! Begini Cara Mengetahui Apakah Kendaraan Bermotor Kena Pajak Progresif, Cukup Lihat Kode Ini di STNK