Mobil Tertimpa Pohon Tumbang Bisa Klaim Asuransi 100 Persen, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dan Cara Mengajukannya

By Amelia Pertamasari, Senin, 6 Maret 2023 | 18:25 WIB
Syarat dan cara klaim asuransi mobil yang tertimpa pohon tumbang. (Kompas)

SajianSedap.com - Hujan deras disertai angin kencang melanda banyak wilayah Indonesia hingga hari ini.

Membuat insiden pohon tumbang kerap terjadi pada kasus tertentu.

Hal tersebut tentu harus menjadi perhatian, karena bakal berisiko besar apabila sampai menimpa pengguna jalan, seperti pengendara mobil.

Diketahui, penyebab pohon di pinggir jalan bisa roboh dan menimpa mobil karena batangnya sudah tua atau rapuh. Ditambah terpaan angin hujan yang sangat kencang.

Pengguna jalan, terutama pengendara mobil, tentu mengkhawatirkan kondisi mobil mereka jika menjadi salah satu korban pohon tumbang.

Maka mengatasi hal ini, pengendara pun harus berhati-hati dan menyiapkan asuransi untuk mengurangi dampak pada kendaraan.

Dengan menyiapkan asuransi untuk kendaraan bermotor atau mobil Anda, Anda dapat mendapatkan rasa tenang karena kendaraan bermotor Anda terlindungi.

Anda juga memiliki dana untuk melakukan perbaikan/ penggantian saat terjadi peristiwa kerugian.

Namun demikian, harus diperhatikan karena tidak semua asuransi menanggung dampak terkena bencana seperti pohon tumbang.

Lihat berikut syarat dan cara klaim asuransi mobil jika tertimpa pohon tumbang.

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil yang Tertimpa Pohon Tumbang

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal ini tergantung pada jenis dan tipe asuransi apa yang digunakan, serta perluasan atau manfaat tambahan yang diambilnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Tak Tahu! Begini Cara Mengetahui Apakah Kendaraan Bermotor Kena Pajak Progresif, Cukup Lihat Kode Ini di STNK

“Bisa di-cover jika sudah memiliki perluasan jaminan terhadap bencana alam,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (10/2/2023).

“Karena bencana alam seperti gempa, banjir, huru-hara, angin kencang, masuknya ke pengecualian. Jadi supaya bisa ter-cover harus ada jaminan perluasan,” kata dia.

Apabila kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, maka prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.

Selain itu, tidak lupa juga untuk mempersiapkan dokumen lain seperti kronologis kejadian polis beserta sertifikat STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.

Sebagai informasi, pada dasarnya ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan, dan Comprehensive yang menanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.

Walau demikian, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kejadian bencana alam seperti terkena pohon tumbang yang disebabkan angin kencang.

Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan."

Baca Juga: Bukan Auto Lunas! Kendaraan yang Dikembalikan ke Leasing Karena Nyerah Bayar Ternyata Masih Tercatat Hutang, Ini Sanksi Jika Tak Dibayar

Cara Minimalisir Potensi Mobil Tertimpa Pohon yang Tumbang

"Hal yang pertama perlu dilakukan sangatlah mudah, yaitu hindari parkir di sekitar pohon besar. Memang di siang hari atau saat panas-panasnya area tersebut cukup baik supaya mobil tidak terlalu panas," kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, Jumat (31/12/2021).

Tapi di saat hujan disertai angin kencang, hal tersebut bukanlah sebuah pilihan yang bagus. Mulai dari tertimpanya ranting, buah, hingga pohon itu sendiri bukan tak mungkin terjadi.

Pohon seperti mahoni, mangga, nangka, trembesi, sampai flamboyan yang ukurannya besar perlu diwaspadai dan dihindari.

Bahkan saat hari cerah pun sebaiknya tidak parkir di sekitar pohon itu.

"Perhatikan juga rencana perjalanan Anda. Jika ada potensi kemacetan yang bisa terjadi ketika melintasi jalan dengan pohon-pohon besar di kiri-kanannya maka sebaiknya cari rute lain," kata Imansyah.

"Manfaatkan aplikasi pemantau lalulintas untuk mengetahuinya. Namun pastikan Anda tidak sedang mengemudi saat menggunakan aplikasi tersebut," tambah dia.

Tidak lupa penting untuk mengecek kembali asuransi kendaraan yang telah dimiliki, apakah ada perlindungan terhadap kecelakaan alam seperti tertimpa pohon atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Rusak Kena Pohon Tumbang, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Motor TANPA BPKB Sampai KTP Asli, Pas Buat yang Masih Kredit