Simbol "TM" dalam bergaia logo merek artinya adalah merek dagang (trademark), yang menunjukkan bahwa pemilik merek tersebut mengklaim hak atas merek tersebut.
Singkatan "TM" berasal dari kata "trademark" dan menunjukkan bahwa merek tersebut digunakan sebagai tanda dagang tanpa memerlukan persetujuan formal dari badan pemerintah.
Dengan kata lain, pemilik merek tersebut menganggap bahwa merek tersebut merupakan tanda dagang mereka, meskipun mungkin belum disahkan oleh kantor paten dan merek dagang.
Penggunaan simbol TM memberi tahu publik bahwa merek tersebut dilindungi oleh hukum dagang dan memberi tahu pihak lain bahwa pemilik merek tersebut memiliki hak eksklusif terhadap merek tersebut dalam konteks bisnis tertentu.
Dengan adanya tanda itu, pelaku usaha memberitahu bahwa merek dagangnya sudah digunakan dan menjadi ciri khas.
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun penggunaan simbol TM tidak memerlukan persetujuan formal, jika pemilik merek ingin mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, mereka dapat mendaftarkan merek mereka dengan badan pemerintah yang berwenang.
Di Amerika Serikat misalnya, pemilik merek dapat menggunakan simbol ® setelah merek mereka terdaftar resmi dengan Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO).
Penggunaan simbol ® menunjukkan bahwa merek tersebut telah disahkan oleh badan pemerintah dan memberi pemiliknya hak eksklusif yang lebih kuat atas merek tersebut.
Simbol R atau Registered menunjukkan bahwa produk atau merek dagang tersebut telah terdaftar.
Dengan kata lain, nama merek atau logo itu dilindungi oleh kantor paten dan merek dagang dan memiliki perlindungan hukum.