SajianSedap.com - Ada berbagai merek terkenal yang menggunakan gambar atau logo unik.
Slaah satunya adalah logo dari gerai minuman terkemuka Starbucks.
Gerai minuman satu ini cukup tersohor di Indonesia.
Menurut data ada sekita 32 ribu gerai Starbucks di dunia.
Tidak mengherankan jika merek gerai kopi ini cukup dikenal.
Namun kali ini Sajian Sedap tidak akan membahas soal kopi, melainkan logo dari gerai minuman asam Amerika ini.
Jika dilihat lebih detil dalam logo Starbucks akan terlihat tulisan huru 'TM'.
Tulisan ini begitu kecil hingga sebagian orang terkadang kurang menyadarinya.
Arti Simbol TM apda Logo Produk Makanan
Akan tetapi apa sih sebenarnya arti simbol tulisan 'TM' ini?
Tetunya Anda penasaran bukan?
Berikut ulasan lengkapnya.
Simbol "TM" dalam bergaia logo merek artinya adalah merek dagang (trademark), yang menunjukkan bahwa pemilik merek tersebut mengklaim hak atas merek tersebut.
Singkatan "TM" berasal dari kata "trademark" dan menunjukkan bahwa merek tersebut digunakan sebagai tanda dagang tanpa memerlukan persetujuan formal dari badan pemerintah.
Dengan kata lain, pemilik merek tersebut menganggap bahwa merek tersebut merupakan tanda dagang mereka, meskipun mungkin belum disahkan oleh kantor paten dan merek dagang.
Penggunaan simbol TM memberi tahu publik bahwa merek tersebut dilindungi oleh hukum dagang dan memberi tahu pihak lain bahwa pemilik merek tersebut memiliki hak eksklusif terhadap merek tersebut dalam konteks bisnis tertentu.
Dengan adanya tanda itu, pelaku usaha memberitahu bahwa merek dagangnya sudah digunakan dan menjadi ciri khas.
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun penggunaan simbol TM tidak memerlukan persetujuan formal, jika pemilik merek ingin mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, mereka dapat mendaftarkan merek mereka dengan badan pemerintah yang berwenang.
Di Amerika Serikat misalnya, pemilik merek dapat menggunakan simbol ® setelah merek mereka terdaftar resmi dengan Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO).
Penggunaan simbol ® menunjukkan bahwa merek tersebut telah disahkan oleh badan pemerintah dan memberi pemiliknya hak eksklusif yang lebih kuat atas merek tersebut.
Simbol R atau Registered menunjukkan bahwa produk atau merek dagang tersebut telah terdaftar.
Dengan kata lain, nama merek atau logo itu dilindungi oleh kantor paten dan merek dagang dan memiliki perlindungan hukum.
Jika ada penyalahgunaan penggunaan tanpa izin oleh pelaku usaha lain, pemilik merek dagang berhak membawanya ke jalur pengadilan.
Dikutip dari Grid, pengurusan simbol R di Indonesia bisa diajukan oleh pelaku usaha ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktoral Jenderal Hal Kekayaan Intelektual.
Nantinya, perlindungan hukum untuk merek dagang dengan bersimbol R akan diberikan selama 10 tahun.
Setiap 10 tahun, pemilik dagang dapat memperpanjangnya agar bisa digunakan lagi.
Nah sekarang sudah tahu kan arti simbol TM pada simbol dagang atau merek.
Sebagian tulisan ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan manusia dan telah tayang di Kompas.com dengan judul Arti Simbol Merek C, R, dan TM yang Sering Ada di Produk