Jika ada penyalahgunaan penggunaan tanpa izin oleh pelaku usaha lain, pemilik merek dagang berhak membawanya ke jalur pengadilan.
Dikutip dari Grid, pengurusan simbol R di Indonesia bisa diajukan oleh pelaku usaha ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktoral Jenderal Hal Kekayaan Intelektual.
Nantinya, perlindungan hukum untuk merek dagang dengan bersimbol R akan diberikan selama 10 tahun.
Setiap 10 tahun, pemilik dagang dapat memperpanjangnya agar bisa digunakan lagi.
Nah sekarang sudah tahu kan arti simbol TM pada simbol dagang atau merek.
Sebagian tulisan ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan manusia dan telah tayang di Kompas.com dengan judul Arti Simbol Merek C, R, dan TM yang Sering Ada di Produk