Dimulai sejak Rabu (5/9), kabupaten ini memberlakukan peraturan syariah baru bagi wanita.
Wanita dilarang untuk duduk semeja dengan laki-laki yang bukan mahramnya di restoran atau kafe-kafe.
Hal ini tidak berlaku jika wanita tersebut didampingi oleh suami atau laki-laki yang berstatus keluarga dekat seperti ayah atau saudara kandung.
Tidak hanya itu, teman kerja yang berlawanan jenis kelamin juga dilarang untuk duduk di satu meja yang sama ketika dalam waktu istirahat.
Baca Juga : Padahal Jarang Masak, Peralatan Makan dan Dapur Mewah Syahrini Bikin Melongo!
Lelaki dan wanita harus makan di meja atau tempat yang berbeda.
Meskipun begitu, penerapan aturan ini masih bergantung pada kebijakan restoran.
Dan dalam pelaksanannya, pelanggar aturan ini juga tidak akan dijerat dalam hukum apapun.
Selain aturan duduk semeja ini, aturan lain juga diterapkan untuk kaum wanita di Kabupaten Bireuen.
Seluruh restoran di Kabupaten Bireuen dilarang untuk melayani pelanggan wanita yang datang sendirian di atas jam 9 malam.
Wanita yang ingin berbelanja di atas jam 9 malam harus dalam pendampingan suami atau keluarga dekatnya.
Sungguh peraturan yang cukup ketat ya.
Baca Juga : [Video] Hadirkan Cita Rasa Bali di Rumah dengan Resep Ayam Pelalah Ini
Baca Juga : Ingin Membuat Sapi Masak Sechuan Yang Lezat? Pasti Bisa dengan Resep Ini