Akibat aksi penolakan ini, jenazah berinisial AP itu terpaksa dikembalikan ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.
"Jenazahnya dibawa kembali ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar," ujarnya.
Sebelumnya Juga Terjadi pada Jenazah Lain
Siapa sangka, pada Senin (30/03/2020), kasus yang sama juga terjadi di Makassar, kali ini di daerah Gowa.
Dikutip dari TribunTimur, Seorang PDP Covid-19 berinisial AR (52) meninggal dunia saat masih dirawat di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Minggu (29/3).
AR merupakan warga Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat dia hendak dimakamkan, warga Kecamatan Manggala Sulawesi Selatan, menolak prosesi pemakaman AR.
Dia diusir dan ditolak oleh warga, hal itu membuat Jenazah AR tidak bisa disemayamkan di pemakaman umum yang sudah ditetapkan.
AR sendiri adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang jenazahnya ditolak oleh warga.
Saat dibawa dengan ambulans, di pemakaman Baki Nipanipa, ambulans tersebut diusir warga dan ditolak.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR