"Dia bisa membuktikan ke kelurahan kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu lalu dia bikin usaha terus besok sudah tutup," katanya lagi.
Pendaftar bisa mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga.
Mereka, imbuhnya disebut 'pengusul'.
Baca Juga: Resep Cilok Telur Ebi Enak, Begini Cara Mudah Untuk Membuatnya
Para pengusul itu mendata masyarakat yang mendaftar. Hanung mengatakan, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan orang-orang yang diusulkannya.
"Yang bertanggungjawab adalah yang mendata, dia membuktikan yang bersangkutan memang punya usaha yang riil," kata Hanung.
Diharapkan tepat sasaran
Orang-orang yang mendaftar harus menjalankan usahanya dan diharapkan tidak segera tutup.
Meski begitu, Hanung mengatakan tidak ada batasan usaha tersebut harus sudah berdiri sejak kapan.
Artikel Berlanjut Setelah Video di Bawah ini :
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR