"Dari hasil gelar perkara, ada dua unsur yang menjadi barang bukti sehingga kasusnya bisa dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya yaitu penyidikan," ujar Jajat.
Jajat mengingatkan warga tidak main-main dengan bahan kimia berbahaya yang dicampur ke produk makanan, karena ada konsekuensi hukum.
Diantaranya melanggar UU kesehatan dan UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal bisa sampai tahunan.
"Seperti untuk pengawet makanan, gunakanlah bahan pengawet yang dianjurkan seperti palatat yang terbuat dari bahan alami serta STPP (sodium tri poli pospat, Red)," kata Jajat.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Ciri-ciri mi berformalin
Agar tahu, baca ciri-ciri mi yang mengandung formalin dan boraks di bawah ini, melansir Kompas.com.
1. Tahan Sangat Lama
Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Pangan BPOM Tetty H Sihombing mengungkapkan, ada beberapa ciri yang membedakan mi basah berformalin dengan yang tidak berformalin.
Source | : | KOMPAS.com,TribunJabar |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR