Melahirkan dengan Metode Caesar ERACS Bisa Ditanggung BPJS
Terkait dengan pertanyaan pelayanan melahirkan dengan metode caesar ERACS apakah bisa ditanggung BPJS Kesehatan, dokter spesialis kandungan dari Rumah Sakit Airlangga Jombang, Jawa Timur, dr. Rizal Fitni Abdullah, Sp.OG. mencoba menjawabnya.
Rizal menyebutkan bahwa biaya operasi caesar dengan metode ERACS bisa ditanggung BPJS, bahkan dengan harga relatif lebih murah.
“Bagi pengguna BPJS baik itu KIS ataupun BPJS mandiri dari pihak BPJS-nya sebenarnya tidak mempermasalahkan. Kita mau memakai metode apapun boleh, selama biaya yang dikeluarkan tidak melebihi dari plafon yang dikeluarkan oleh BPJS,” ujar Rizal dalam video di akun Instagram pribadinya @rizalfitni.spog yang diunggah pada 23 November 2021.
“Sebenarnya dengan metode ERACS ini lebih meringankan kepada pasiennya, karena lama rawat inapnya tidak selama pada operasi caesar konvensional dan penggunaan obat-obatan juga lebih sedikit,” lanjut Rizal.
Rizal menjelaskan sekira 6 jam setelah persalinan caesar dengan metode ERACS, pasien sudah bisa dilepas infus dan kateternya.
Inilah yang membuat biaya persalinan lebih sedikit sehingga relatif murah jika dibanding operasi caesar biasa.
Meski begitu, karena metode persalinan ini masih tergolong baru di Indonesia, Anda harus memastikan terlebih dahulu rumah sakit mana yang melayani metode ini.
Pasalnya, belum semua rumah sakit menyediakan dan juga melayani fasilitas BPJS untuk melahirkan dengan metode ERACS.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Baca Juga: Gak Perlu Segala Capek Antri, Ini Dia 5 Cara Cek Status BPJS yang Aktif atau Tidak Secara Online
"Bisa dicover oleh BPJS, tetapi tergantung rumah sakitnya, apakah RS menggunakan metode ERACS atau tidak, karena tidak semua rumah sakit menggunakan metode ini dan tidak semua dokter menggunakan metode ini," lanjut Rizal.
Terkait kisaran angka yang harus dikeluarkan pasien persalinan caesar dengan metode ERACS di kisaran Rp8 juta-Rp20 juta sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Jadi sama dengan penjelasan layanan di bidan sebelumnya, layanan operasi caesar apapun jenisnya dapat di-cover oleh BPJS dengan syarat dan prosedur yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul Melahirkan di Bidan Apakah Bisa Pakai BPJS? Berikut Penjelasannya
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR