Ketentuan Rawat Jalan di IGD Pakai BPJS
Dilansir laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Adapun kriterianya sebagai berikut:
- Mengancam nyawa,
- Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan,
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi,
- Adanya penurunan kesadaran,
- Adanya gangguan hemodinamik,
- Memerlukan tindakan segera.
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
Cara Mencuci Jersey Bola yang Benar, Jangan Pakai Mesin Cuci Kalau Tak Mau Rusak
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR