Baca Juga: Catat! Begini Cara Operasi Hernia Gratis dengan BPJS Kesehatan
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI) pun berharap agar lebih banyak penduduk yang melakukan screening.
Lalu, bila pasien memang terbukti memiliki hepatitis C, maka pengobatan harus dilakukan. Berbeda dengan penanganan hepatitis B dan HIV yang hanya bertujuan untuk menekan virus, penanganan hepatitis C bertujuan untuk kesembuhan total.
Sebab, tingkat keberhasilan pengobatan untuk hepatitis C sejak ditemukannya antivirus dari golongan Direct Acting Antivirus (DAA) ini sangat tinggi, yakni di atas 90 persen.
DAA juga minim efek samping dan mudah dikonsumsi sehingga jarang ada pasien yang menghentikan pengobatannya.
Pada saat ini, sudah ada setidaknya lima jenis DAA yang sudah teregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Sofosbuvir, Simeprevir, Sofosbuvir + Ledipasvir, Grazoprevir + Elbasvir dan Daclatasvir.
Dr Wiendra mengatakan, pelayanan dan akses obat hepatitis C akan didorong ke layanan BPJS, termasuk pemeriksaan diagnostik dan juga evaluasi terapi berupa pemeriksaan HCV-RNA dan genotype, juga termasuk fungsi hati.
Nah untuk prosedurnya, Sase Lovers bisa simak cara berikut ini.
1. Mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama ke dokter spesialis atau subspesialis yang dirujuk.
2. Selanjutnya ada pemeriksaan secara menyeluruh oleh dokter spesialis atau subspesialis.
3. Jika sudah diberikan diagnosis, pasien akan mendapat obat injeksi sesuai dengan BPJS.
4. Apabila ada obat yang tidak ditanggung BPJS sesuai ketetapaan Komite Nasional Fornas, dokter akan memberikan info tersebut kepada pasien.
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR