SajianSedap.com – Sekarang ini mengobati hepatitis C gratis dengan BPJS.
Mengobati hepatitis C gratis dengan BPJS bisa dilakukan dimana saja.
Asalkan ketika mengobati hepatitis C gratis dengan BPJS dilakukan sesuai syarat.
Hepatitis C tidak bisa dibilang penyakit yang sepele lho.
Karena itu mengobati hepatitis C gratis dengan BPJS akan sangat membantu.
Apalagi obat hepatitis C dikenal sangat mahal.
Untuk mendapatkannya, tentu Anda harus melewati beberapa prosedur.
Ingin tahu bagaimana cara dan prosedurnya? Simak terus artikel berikut ini ya.
Hepatitis adalah salah satu penyakit yang sering menjangkiti masyarakat Indonesia.
Hasil Riset Kesehatan Dasar 2013 memperkirakan bahwa sekitar 1,5 – 3 juta orang Indonesia sedang terinfeksi hepatitis.
Hal ini berarti setidaknya satu dari 10 orang di Indonesia mengidap hepatitis kronis.
Berbicara di acara yang diadakan oleh Forum Ngobras di Jakarta, Rabu (16/8/2017), Dr Irsan Hasan menjelaskan bahwa virus hepatitis sebenarnya ada lima jenis, yaitu A,B,C,D, dan E.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Operasi Hernia Gratis dengan BPJS, Syaratnya Bikin Hati Tenang
Akan tetapi, hanya B, C, dan D yang dapat menyebabkan infeksi kronis dan dari ketiga jenis tersebut, hepatitis C adalah yang paling bermasalah.
Pasalnya, walaupun sama-sama bisa menyebabkan sirosis dan kanker, hepatitis B dapat sembuh dengan sendirinya bila kekebalan tubuh meningkat.
Sebaliknya, virus hepatitis C sulit untuk dieleminasi oleh sistem imunitas tubuh sehingga dapat berlanjut menjadi komplikasi serius.
Selain itu, 80 persen kasus hepatitis C juga tidak menunjukkan gejala apa-apa karena hati tidak memiliki saraf.
Beberapa penyebab dari tertularnya seseorang karena Hepatitis C disebabkan oleh penggunaan narkoba suntik (27,52%), hemodialisis (15,16%), keluarga pengidap hepatitis C (13,83%), pasca operasi (8,54%), hubungan seks tidak aman (7,51%), tranfusi darah (6,84%), tato atau tindik (5,89%), tenaga kesehatan (4,42%), dan transplantasi organ (0,37%).
Dikarenakan jalur penularan tersebut, hepatitis C pun sering kali hadir bersamaan dengan infeksi lain (koinfeksi), seperti HIV.
Untuk memenuhi target WHO dan Kemenkes yang mengharapkan eradikasi virus hepatitis C pada tahun 2030.
Beberapa program, mulai dari screening hingga pengobatan, pun dilaksanakan.
Kini, screening dapat dilakukan pada tingkat Puskesmas dan dilakukan pada risiko tinggi, yaitu pengguna narkoba suntik, pasien hemodialisis, keluarga dengan penderita hepatitis C, dan petugas kesehatan dan pasien yang kontak darah dengan penderita hepatitis C.
Sejauh ini, Kemenkes sudah memiliki 41 unit, tetapi diagnosis hepatitis C di Indonesia masih sangat rendah.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Operasi Hernia Gratis dengan BPJS Kesehatan
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI) pun berharap agar lebih banyak penduduk yang melakukan screening.
Lalu, bila pasien memang terbukti memiliki hepatitis C, maka pengobatan harus dilakukan. Berbeda dengan penanganan hepatitis B dan HIV yang hanya bertujuan untuk menekan virus, penanganan hepatitis C bertujuan untuk kesembuhan total.
Sebab, tingkat keberhasilan pengobatan untuk hepatitis C sejak ditemukannya antivirus dari golongan Direct Acting Antivirus (DAA) ini sangat tinggi, yakni di atas 90 persen.
DAA juga minim efek samping dan mudah dikonsumsi sehingga jarang ada pasien yang menghentikan pengobatannya.
Pada saat ini, sudah ada setidaknya lima jenis DAA yang sudah teregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Sofosbuvir, Simeprevir, Sofosbuvir + Ledipasvir, Grazoprevir + Elbasvir dan Daclatasvir.
Dr Wiendra mengatakan, pelayanan dan akses obat hepatitis C akan didorong ke layanan BPJS, termasuk pemeriksaan diagnostik dan juga evaluasi terapi berupa pemeriksaan HCV-RNA dan genotype, juga termasuk fungsi hati.
Nah untuk prosedurnya, Sase Lovers bisa simak cara berikut ini.
1. Mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama ke dokter spesialis atau subspesialis yang dirujuk.
2. Selanjutnya ada pemeriksaan secara menyeluruh oleh dokter spesialis atau subspesialis.
3. Jika sudah diberikan diagnosis, pasien akan mendapat obat injeksi sesuai dengan BPJS.
4. Apabila ada obat yang tidak ditanggung BPJS sesuai ketetapaan Komite Nasional Fornas, dokter akan memberikan info tersebut kepada pasien.
Baca Juga: Sekarang Kemoterapi Gratis dengan BPJS untuk Pasien Kanker, Catat Apa Saja Syaratnya
5. Pemberian obat injeksi anti hepatitis hanya dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjut (FKTRL) dengan program rujuk balik.
Pasien hepatitis C bisa menjalani dua pengobatan yaitu rawat jalan dan rawat inap.
Tergantung dari kondisi dan juga keputusan dokter yang berwenang.
Keduanya sama-sama akan ditanggung BPJS jika sesuai prosedur.
Semoga membantu ya.
Sebagian artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Hepatitis C, Infeksi Bisu yang Menghantui Indonesia
Baca Juga: Biaya Ditanggung Penuh, Begini Cara Operasi Jantung Gratis dengan BPJS Kesehatan
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR