9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan.
12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam bakti sosial.
17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan kekerasan seksusl, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian.
19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, BPJS Kesehatan Tanggung Semua Biaya Operasi, Asal...
Source | : | kompas |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR